Wawali Buka Sosialisasi Tentang Perda Retribusi Parkir Dan Angkutan Jalan

0
286

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Wakli Walikota Kotamobagu, Nayodo Kourniawan secara resmi membuka
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Hotel Sutan Raja Kamis (22/11).

Wawali dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah yang nyata dinamis dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan upaya peningkatan terhadap sumber sumber pendapatan asli daerah baik dari sektor retribusi maupun pajak daerah.

“Untuk itu saat ini upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah Kotamobagu,salah satunya yakni perubahan besaran dan tarif retribusi khususnya perubahan,atas retribusi tempat khusus parkir,yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011,” ujar Wawali

Menurut Wawali berdasarkan atas adanya pertimbangan atas peraturan daerah yang mengatur besaran parkir, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan lalu lintas dan Kondisi Kotamobagu saat ini.”Sehingga perlu dilakukan perubahan atas besaran retribusi parkir,”ucap Wawali

Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan mengatakan, dalam rangka pengawasan serta pengendalian sampai pada penyusunan peraturan daerah yang berdasarkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan Kotamobagu maka wajib bagi pemerintah untuk mensosialisasikan hal ini.

” Tentunya dengan Tujuan Mewujudkan
peraturan lalu lintas di Kotamobagu yang nyaman dan tertib bagi pengguna jalan, serta juga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor parkir,” ucap Nasli

(Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.