Awal Januari, Pemkot Sudah Keluarkan 107 Ijin Usaha

0
165


KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemkot Kotamobagu lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang masuk ke Kotamobagu, salah satunya dengan mempermudah pengurusan ijin.

“Jadi kita memudahkan setiap investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, asalkan harus mematuhi semua ketentuan yang ada,” terang Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo, Senin (21/01/2019) tadi.

Terbukti kata Noval, baru pekan kedua bulan Januari 2019, sudah ada 107 ijin usaha yang dikeluarkan DPMPTSP, baik itu Izin baru, maupun yang diperpanjang.

Noval mengungkapkan, pada tahun 2018 lalu, pihaknya juga telah mengeluarkan sebanyak 2.862 ijin usaha.

“2.862 ijin Ini, terdiri dari 1.680 yang diperpanjang, 42 revisi dan 1.140 permohonan baru. Untuk Pengurusan izin itu gratis, kecuali IMB yang ada retribusinya sesuai yang diatur oleh Perda,” pungkasnya. 

(*/Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.