PTUN Manado Tolak Gugatan JaDi-Jo

0
745
Jainudin-Suharjo (JaDi-Jo) pasangan dari jalur independen.

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak gugatan perkara nomor 47/PTUN/2018, dalam agenda sidang putusan dengan penggugat pasangan Djainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

Kuasa Hukum tergugat Intervensi II Ir Tatong Bara-Nayodo Kurniawan, Kasman Damopolii, SH, dalam keterangannya mengatakan, dalam agenda sidang putusan yang dibacakan majelis hakim pada pokoknya memutus perkara tersebut dengan amar putusan menolak dengan menyatakan tidak menerima gugatan penggugat.

”Yang menjadi amar putusan hakim dalam diantaranya menyatakan pengadilan tata usaha negara (PTUN) manado tidak berwenang mengadili perkara a quo, kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 640.000,” terang Kasman Damopolii SH.

Meski demikian kata Kasman, jika ada upaya banding dari penggugat untuk putusan tersebut, maka sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat II intervensi atas nama Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan siap menghadapi perkara ini.

Sementara itu, Jainuddin Damopolii ketika dikonfirmasi awak media terkait putusan tersebut, mengaku siap melakukan langkah banding.

“Kita lanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Karena pertimbangan putusan terkait kewenangan saja. Sementara untuk penanganannya ada di PTTUN Makassar,” terangnya via pesan Whatss App, Kamis (14/2) tadi.

“Besok insha allah di masukkan. Karena fakta pendukung cukup kuat, putusan 42 juga sudah Inkrah,” tambahnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.