Sering Dicekal Saat Menghadiri Undangan Warga, Herson : Jika Terulang, Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

0
972

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Tindakan pencekalan yang sering dialami calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hi. Herson Mayulu, SIP, tampaknya mulai mengusik eksistensi mantan Bupati Bolsel dua periode ini.

Hal ini sebagaimana ia ungkapkan saat menghadiri undangan masyarakat di Desa Wangga, Kecamatan Dumoga Barat, Jumat (01/02/2019) tadi malam.

“Beberapa kali saat saya di undang oleh pihak keluarga yang melaksanakan hajatan sering kali saya di cekal, saya tidak tau alasannya, dan ini dilakukan oleh para perangkat desa,” ujar Politisi PDIP ini.

Menurut Herson, apa yang dilakukan terhadap dirinya, mulai terjadi ketika ia resmi mencalonkan diri sebagai Anggota DPR-RI.

“Saya sudah sangat sabar untuk beberapa bulan terakhir, tapi saat ini kurang lebih 2 bulan lagi waktu, maka tidak ada alasan lagi bagi saya untuk tidak hadir di acara-acara sosial walaupun di tentang oleh perangkat desa, saya akan tetap hadir, mati pun saya tidak takut asalkan ditengah-tengah keluarga yang mengundang saya,” terang H2M akrab ia disapa.

H2M menegaskan, dirinya bakal menempuh langkah hukum, jika kejadian seperti ini masih terulang lagi.

“Jika masih terjadi lagi, saya akan menempuh jalur hukum, karena Undang-undang sudah mengaturnya, janganlah perangkat desa itu membedakan si A bisa hadir sementara calon lain tidak bisa, itu menguntungkan dan merugikan calon dan itu bisa dipidana,” ungkapnya lagi.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala Desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam Masa Kampanye termasuk Kategori Tindak Pidana Pemilu.

Dalam Pasal 490 UU 7 /2017 disebutkan, pelaku bisa di Pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

(Utha)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.