Tipu Nasabah Puluhan Miliar, Clara Cs “Bebas Berkeliaran”, Bahkan Hadiri HUT Sepupu Suaminya

0
1690
CW alias Clara (Paling Kiri) saat menghadiri HUT sepupu suaminya.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Masih ingat dengan kasus investasi bodong di kabupaten  Bolmong yang membuat ratusan nasabah rugi hingga puluhan miliar rupiah.

Ya, dia adalah owner CW alias Clara bersama dua rekan adminnya yang berinisial EK alias Ecing dan UM alias Uci, warga Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur.

Meski sempat ditahan beberapa bulan, namun beredar kabar, Clara bersama dua rekannya mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Terbukti, Senin (18/2) malam ini, Clara Cs terlihat sedang menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) sepupu suaminya berinisial IG.

Hal ini sebagaimana bukti foto yang diunggah akun Facebook IG, Senin (18/2) malam ini sekitar pukul 23.21 WITA. “Foto ni malam ini,” tanya awak media. ” Iyo say,” jawab IG membenarkan.

Clara (Kiri) bersama dua rekannya saat menghadiri HUT sepupu suaminya.

Sebelumnya, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Gani F Siahaan , SIK, SH MH ketika dikonfirmasi via pesan Whats App, Minggu (17/2) kemarin, soal perkembangan kasus Clara Cs, belum memberikan komentar.

Sekedar diketahui, bahwa penangguhan Penahanan terhadap seorang dengan status tersangka atau terdakwa diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Dari ketentuan Pasal di atas dapat diketahui bahwasanya penangguhan penahanan itu dimungkinkan jika:

1. Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa;

2. Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan;

3. Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Sementara penegasan dan rincian syarat-syarat penangguhan penahanan diperjelas dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu:

1. Wajib lapor;

2. Tidak keluar rumah, atau

3. Tidak keluar kota.

Ada dua jenis jaminan yang disebutkan pada pasal tersebut yaitu jaminan uang dan jaminan orang.

Meski demikian, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu adalah sepenuhnya kewenangan pejabat atau instansi yang menahan tersangka atau terdakwa.

Pejabat atau instansi yang menahan akan menilai secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tidak akan menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.