11 Juni Nama Mantan Pejabat Masih Kuasai Aset Dipublikasikan, 66 Miliar Aset Bolmong Menghilang

0
658

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Opini Disclaimer yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut 2018, pengaruh salah satunya adalah hibah aset yang diberikan untuk daerah pemekaran.

Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, terdapat 66 miliar rupiah asset milik daerah menghilang. Data tersebut merupakan akumulasi dari aset yang dihibahkan ke empat daerah hasil pemekaran Kabupaten Bolmong.

Kepala Seksi Pendayagunaan dan Peminda Tanganan Badan Keuangan Daerah, Michael Junius mengatakan aset hibah mempengaruhi hasil opini dari BPK dua tahun terakhir. “Ya, problem utama disclaimer itu karena aset yang belum tuntas ke daerah pemekaran,” ungkap Michael, Rabu (29/5).

Dari rincian yang ada, aset yang diserahkan ke daerah pemekaran antara lain, Kota Kotamobagu sebesar Rp 59 miliar, namun yang diterima hanya Rp 35 Miliar. Sementara Rp17 Miliar tidak diterima. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) total aset yang dihibahkan sebesar Rp14 Miliar, namun yang diterima hanya 1,2 Miliar, dan yang belum diterima Rp13 Miliar.

Begitu pula Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dihibahkan sebesar Rp40 Miliar, namun yang diterima hanya Rp35 Miliar. Sedangkan yang belum diterima sebesar Rp5 Miliar. Yang terakhir adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Bolsel kata Michael penerima aset hibah terbesar yakni Rp59 Miliar. Namun yang diterima hanya Rp29 Miliar, sementara sisanya masih Rp30 Miliar belum diterima.

“Jadi, ke empat daerah tersebut belum menerima sisa dana hibah karena telah melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap bukti aset di lapangan sebelum menerima. Nyatanya, sebagian aset tidak ada,” jelasnya.

Total aset yang belum diterima dari keseluruhan aset yang dihibahkan ke daerah pemekaran dan provinsi berjumlah Rp 66 Miliar. Itu meliputi aset tanah, peralatan mesin, jalan irigasi jaringan, dan gedung. “Sebagian besar tidak bisa diputihkan karena bukti fisik tidak ada,” ucapnya.

Dirinya menuturkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang telah mengumumkan saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Bolmong, bahwa nama-nama  yang masih kuasai aset akan segera dipublikasikan.

“Pak Sekda telah mengumumkan, bahwa pertanggal 11 Juni, nama-nama yang masih menguasai aset akan dipublikasikan oleh Pemkab Bolmong,” katanya mengakhiri. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.