Bantuan RTLH di Bolmong Tahun Ini 690 Unit

0
184

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Sebanyak 690 warga kurang mampu di Kabupaten Bolmong, akan mendapat bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bolmong, Ir Dadang Nugroho mengatakan, program tersebut adalah upaya pemerintah untuk membantu warga yang kurang mampu.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah menganggarkan program itu, dalam Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, ada juga bantuan serupa dari pemerintah pusat yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

“Jadi, RTLH yang dianggarkan dalam APBD 2019 ini sebanyak 390 unit rumah. Sedangkan yang dianggarkan lewat APBN, Bolmong mendapat bantuan sebanyak 300 unit rumah,” ungkap Nugroho.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah selesai  tahapan sosialisasi. Sementara saat ini timnya dalam proses tahapan penyaluran bahan. Katanya, program RTLH tersebut merupakan usulan desa dalam musrenbang dan telah melalui perengkingan.

“Nah, untuk desa yang akan mendapatkan bantuan RTLH untuk APBD sesuai perengkingan dan juga usulan desa melalui Musrenbang desa, yang dibahas di kecamatan hingga kabupaten,” jelasnya.

Lanjutnya, bantuan per-unit RTLH sebesar Rp 17,5 juta ini terbagi dua untuk fisik sebesar Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah. Hal sama juga untuk bantuan melalui APBN pusat 2019 ini, besaran bantuannya sama.

Selain itu lanjut dia, wilayah yang akan mendapatkan bantuan tersebut untuk RTLH APBN ada 8 Kecamatan dan 11 desa penerima RTLH. Sedangkan bantuan RTLH melalui APBD 14 Kecamatan dari 26 desa penerima bantuan.

“Kecamatan yang tidak sama sekali mengusulkan RTLH untuk tahun 2019 ini hanya Kecamatan Dumoga Utara. Mereka tak masukan dalam Musrenbang,” katanya.

Dia menegaskan, para penerima tidak hanya menerima bantuan begitu saja, tetapi ada perjanjian atau ada ikatan kontrak bagi penerima.

“Jika penerima dengan sengaja tak menyelesaikan Rumah, maka penerima bantuan RTLH wajib mengembalikan sesuai nilai yang diterima,” tegasnya.

Sementara untuk tahap satu fisik minimal 30 persen pekerjaan, dan upah akan diberikan bila sudah 80 persen pekerjaan fisiknya. Ditambahkan, para penerima tersebut telah melalui tahapan ferivikasi di lapangan.

“Syarat penerima RTLH yakni atap bukan seng, dindingnya bukan beton dan lantainya belum dicor atau di aci, kalo ketiganya tidak ada berarti memenuhi syarat untuk dibantu. Untuk itu, diimbau kepada warga penerima RTLH, memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik baiknya,” harapnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.