Pilsang Mulai Panas, Bupati Imbau Masyarakat Tetap Akur

0
285
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pesta demokrasi di tingkat desa Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kabupaten Bolmong tak lama lagi digelar. Dipastikan, tahapannya berjalan usai lebaran, atau sekira Juni 2019 mendatang.

Ya, meski tahapannya belum dimulai, namun tensi pemilihan orang nomor satu di desa ini mulai terbilang ‘panas’. Selain ramai diperbicangkan, para warga masyarakat mulai mempromosikan figur calon sangadi yang mereka ingin usung, lewat media sosial (Medsos) seperti facebook, dan medsos lainnya.

Bahkan terlihat hingga gerbong pun mulai dimunculkan. Menariknya, bahkan ada yang mulai saling klaim.

Hal tersebut pun mendapat perhatian Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow. Dirinya meminta kepada warga masyarakat Bolmong untuk tetap akur dan jangan mudah terpecah belah.

Dia mrngimbau, soal beda pilihan dalam berdemokrasi itu biasa namun tetap jaga persatuan dan persaudaraan. “Ya, di pilsang ini, saya minta masyarakat tetap akur, dan jaga persatuan,” pinta Yasti.

Dia menjelaskan, tahapan pilsang sebentar lagi akan mulai, untuk itu Ia mengajak masyarakat dapat mensukseskan pesta demokrasi di desa. “Berharap kepada masyarakat agar saling bergadengan tangan untuk membangun desa. Jangan tersekte-sekte, masyarakat harus bersatu membangun desa,” harap Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Yani Damopolii membenarkan hal itu. Dijelaskannya, tahapan pilsang akan dimulai Juni mendatang. Anggaran Rp 1 Miliar lebih disiapkan untuk pilsang di 105 desa yang tersebar di Bolmong.

“Jadi, untuk saat ini proses panitia pilsang dibentuk. Setelah itu turun ke Kecamatan lalu di desa masing-masing,” ucapnya.

Sementara lanjut dia, teknis pelaksanaannya masih menunggu peraturan daerah (Perda), karena semua item-item yang dibiayai, termasuk pelantikan sangadi yang ditanggung pemerintah. “Makanya kita upayakan tahapan pilsang akan digelar Juni, agar sangadi yang terpilih dapat dilantik Desember tahun ini,”bebernya.

Pun aturan pilsang, dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 21, peserta atau bakal calon Sangadi harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran tidak berlaku lagi.

“Sesuai keputusan MK, warga yang mencalonkan diri tidak dibatasi lagi berdasarkan domisili minimal satu tahun. Bahkan dari luar desa bisa mencalonkan diri. Perdanya sudah disahkan. Jadi silahkan dari daerah lain maupun desa lainnya  yang mau ikut pilsang di Bolmong boleh saja. Sebab, dalam pilsang tahun ini tidak dibatasi lagi warga yang mencalonkan diri,” kuncinya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.