Terima Disclaimer dari BPK, Yasti: Ini Karena Masalah Aset

0
422

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Hasil audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara, telah dibacakan, Senin (27/5), di aula Kantor BPK di Manado.

Kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong harus berlapang dada. Pasalnya, BPK Perwakilan Sulut tidak memberikan pendapat atau disclaimer atas pemeriksaan laporan keuangan, Pemkab Bolmong tahun anggaran 2018.

Penilaian itu, disampaikan langsung Kepala Perwakilan BPK Sulut, Tangga Muliaman Purba di hadapan kepala daerah se-Sulut.

Diketahui, Pemkab Bolmong masuk dalam urutan ke-14 saat dibacakan Purba, setelah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang meraih opini wajar tanpa pengecualian. “Nomor 14, Kabupaten Bolaang Mongondow, opininya, tidak memberikan pendapat,” ucap Purba.

Pihaknya juga mengingatkan sesuai pasal 20 (3) undang-undang nomor 15 tahun 2004, untuk efektifnya hasil pemeriksaan BPK semua kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi selambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Sementara itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow usai mengikuti Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sulut, ketika diwawancarai mengakui bahwa ditetapkannya opini disclaimer oleh BPK masih pada kendala aset daerah sebelum terjadinya pemekaran Bolmong menjadi lima daerah.

Yasti sedikit mencontohkan bahwa dulu ketika mau membangun sekolah, banyak tanah milik masyarakat yang dihibahkan ke pemerintah daerah.

“Tapi zaman dulu kalau hibah kan tidak disertai dengan surat. Ada pernyataan hibah, kemudian ada anggaran dibangun di situ. Ini zaman dulu ya,” urai Yasti.

Sementara kata Yasti, saat ini sekolah itu sudah lain lagi setelah pemekaran, tidak berfungsi lagi sebagai sekolah, tapi sudah jadi rumah penduduk karena penduduk yang dulu orang yang menyampaikan akan memberikan hibah itu yang sudah dibangun, ternyata disampaikan anak cucunya itu tidak benar ada hibah itu.

“Itulah yang harus kita benahi, kita harus berurusan dengan aset, tetapi kita harus hati-hati jangan sampai salah, kita harus sama-sama dengan BPK minta bimbingan, yang terlibat juga DPRD Kabupaten, tentunya DPRD Provinsi karena ini melibatkan kabupaten kota yang ada di Bolmong raya,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang Tahlis juga menjelaskan, penyebab disclaimer karena masalah aset yang memang susah sekali diurai.

“Aset tidak diketahui keberadaanya lebih dari Rp 86 miliar. Aset tetap belum dikapitalisasi ke aset induk masih sekitar Rp130-an miliar,” aku Tahlis.

Namun ada juga temuan kepatuhan namun tidak signifikan, hanya temuan administrasi terkait denda keterlambatan, kekurangan volume pekerjaan, jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan dan kelebihan pembayaran perjadis petugas kesehatan di tiap Puskesmas.

“Ada juga temuan Piutang Fihak Ketiga (PFK) dan piutang PBB P2 (tahun 2015 ke bawah) yang masih bermasalah. Intinya opini TMP karena akibat permasalahan tahun 2015 ke bawah,” ungkap Tahlis.

Diketahui, sejak dilantiknya Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny R Tuuk 22 Mei 2017 silam, dan sudah kali ketiga diterimanya hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Bolmong masih belum mampu memperbaiki opini disclaimer yang ditetapkan.

Namun ternyata, opini disclaimer ini sudah regenerasi sejak kepemimpinan Salihi Mokodongan yang menjabat bupati sebelum Yasti.

Pemkab Bolmong sejak kepemimpinan bupati sebelumnya Salihi Mokodongan pernah sekali naik status ke wajar dengan pengecualian (WDP) di akhir masa jabatannya tahun 2016 untuk tahun anggaran 2015, namun di tahun berikutnya turun lagi ke disclaimer. (Ind)

Opini BPK dalam 5 Tahun Terakhir:

Audit Opini Bupati/Wabup (Kepala Daerah yang Menerima Hasil BPK)

– LHP T.A 2014 Disclaimer Salihi Mokodongan/Yanny Tuuk

– LHP T.A 2015 WDP Salihi Mokodongan/Yanny Tuuk

– LHP T.A 2016 Disclaimer Yasti Soepredjo Mokoagow/Yanny Tuuk

– LHP T.A 2017 Disclaimer Yasti Soepredjo Mokoagow/Yanny Tuuk

– LHP T.A 2018 Disclaimer Yasti Soepredjo Mokoagow/Yanny Tuuk

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.