Bulan Depan ASN Bolmong Terima Gaji Dua Kali

0
325
ilustrasi

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

Tanggal 1 Juli 2019 mendatang, mereka akan mendapatkan dua kali pembayaran gaji sekaligus yakni gaji bulanan dan gaji ke-13.

Pemkab Bolmong pun mengaku sudah siap menjalankan amanat dari peraturan pemerintah tersebut. Demikian diakui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fico Mokodompit.

“Iya benar. Kami tengah mempersiapkan segala dokumen untuk pembayaran gaji ke-13 sekaligus dengan gaji bulanan PNS. Sesuai dengan perintah Menteri Keuangan, tanggal 1 Juli dibayarkan,” kata Fico.

Dia menambahkan, dokumen yang disiapkan tidak berbeda jauh dengan sewaktu pembayaran gaji ke-14 atau THR PNS yang sudah dibayarkan bulan lalu. “Tidak ada yang berbeda. Termasuk CPNS juga kecipratan rezeki dua kali itu,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkab Bolmong sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk pembayaran gaji ke-13, dan diterima utuh oleh PNS. Tinggal tergantung dari cepat tidaknya OPD masing-masing memasukkan permintaan pembayaran ke BKD Bolmong.

Diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, proses pencairan gaji ke-13 sudah mulai diproses oleh para satuan kerja (Satker) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).”Jadi nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli,” ujar Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6).

Gaji ke-13, kata Sri Mulyani diperuntukkan bagi para abdi negara sebagai modal biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Adapun, besaran gaji ke-13 yakni take home pay (THP) sama besaran gaji per bulan.

Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Juli 2019 pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan juga pembayaran gaji bulanan bagi seluruh abdi negara.

“Iya memang kan 1 Juli. Proses sekarang sedang dilakukan. Kan mereka sudah selesai lebaran jadi satker yang memegang portofolio pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” katanya.

Sekadar informasi, waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP.

Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.