PNS Bolos Apel Perdana, Siap-siap TPP Dipotong 50%

0
205

BOLMONG, DETOTABUAN.COM— Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan agar tak bolos di hari kerja perdana, pasca libur lebaran, Senin 10 Juni 2019 besok.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti yang dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir meminta PNS tidak melanggar disiplin karena ada sanksi yang siap dijatuhkan.

“Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS,” katanya, Jakarta, Minggu (9/6).

Jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.  Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Hal ini kemudian dipertegas dengan pernyataan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang.

Sekda bahkan memberikan sanksi tambahan khusus untuk PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, jika berani tak ikut apel kerja perdana pasca libur lebaran pada hari ini.

Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) berlaku untuk dua hal yakni di antaranya wajib mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni lalu, dan apel perdana ASN pasca libur lebaran.

“Bagi ASN yang tidak mengikuti upacara dan apel kerja dimaksud, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen untuk upacara, dan 50 persen lagi untuk apel kerja,” tegas Tahlis.

Artinya, jika ada PNS yang tidak sempat mengikuti upacara 1 Juni lalu, dan juga tak hadir pada apel perdana PNS Bolmong pasca libur lebaran besok, maka bisa diartikan TPP PNS tersebut tak dibayarkan 100 persen.

Tahlis juga menegaskan kepada seluruh pimpinan SKPD untuk bertanggung jawab akan kehadiran para ASN di tiap instansi yang dipimpin. “Kehadiran ASN merupakan tanggung jawab setiap Kepala Perangkat Daerah. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan terima kasih,” ujarnya, Minggu (9/6).

Undangan apel kerja perdana yang ditandatangani Sekda Tahlis Gallang, telah disebarkan ke seluruh ASN Bolmong. Dalam undangan pada Senin (10/6), apel dimulai pukul 07.30 WITA di lapangan Kantor Bupati Bolmong.

Dalam surat itu juga tertera catatan khusus Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar menghadirkan guru-guru dan kepala puskesmas beserta staf. Untuk camat agar menghadirkan lurah dan sangadi.

Diketahui, cuti dan libur lebaran sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengesahkan tanggal cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) di 2019.

Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.

Di Keppres tersebut diatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni, dan 8-9 Juni merupakan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Artinya PNS mulai bekerja lagi pada Senin besok. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.