Disperdagkop Minta Pemilik Kios dan Ruko di Pasar 23 Maret Taat Bayar Retribusi

0
60

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-ukm) Kotamobagu meminta Pedagang taat membayar retribusi bulanan terutama yang menempati kios dan ruko di pasar 23 maret.

” Sejauh ini masih ada 4 Kios dan 1 ruko yang belum membayar tunggakan retribusinya, padahal ini sudah kita ingatkan, bahkan Kios dan ruko yang mereka tempati ini sudah kita tempel pengumuman disegel,” ujar Kepala (Disperdagkop-ukm) Herman Aray melalui Plh Kasie Pasar Landi Mongilong kepada awak media saat melakukan penagihan retribusi di pasar 23 maret Selasa (08/10/19).

Menurutnya hingga kini pihaknya rutin turun untuk melakukan penagihan, guna merealisasikan Target PAD sebesar Rp 1,2 yang dibebankan oleh pemerintah daerah.

” Hingga Oktober ini PAD Disperindag baru menyentuh persentase hampir 50 persen atau sekitar 500 juta lebih, untuk itu ini yang kita pacu agar target itu dapat terealisasi pada Desember mendatang,” singkatnya

(Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.