Guru Cabul Tujuh Siswa SD, Bakal Kena Pasal Kebiri

0
273

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Guru berisinial L yang diduga tega mencabuli tujuh siswa di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lolak, bakal menghadapi hukuman yang berat.

Dipastikan polisi akan menambah pasal kebiri kimia sebagai hukuman tambahan yang akan dikenakan pada predator anak tersebut.  “Pelaku akan dikenai pasal tambahan. Iya pasal kebiri,” kata Kapolsek Lolak AKP Abdurrahman Fauzi Senin (18/11).

Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih dalam tahap penyidikan sembari mengumpulkan informasi tambahan. Dia menduga, selain tujuh orang siswa yang telah menjadi korban, masih ada korban lainnya yang belum berani melapor. “Bisa jadi ada korban lainnya. Karena ini sudah kedua kalinya pelaku melakukan perbuatan itu,” kata dia.

Menurutnya, guru L merupakan pelaku tunggal dan telah mengakui perbuatannya, dan dalam aksinya belum sampai merusak alat vital korbannya. “Dari pemeriksaan hingga saat ini, dia (pelaku) hanya meraba-raba bagian vital siswa perempuan,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, oknum guru salah satu SD di Kecamatan Lolak, diduga mencabuli tujuh siswi, Rabu (13/11) lalu, dan nyaris dihakimi warga.

Guru L terancam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. Hukumannya bisa bertambah oleh penilaian hakim.

Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengecam aksi biadab yang dilakukan oknum guru berinisial L, tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lolak, yang menjadi wilayah pengawasan Dinas Pendidikan Bolmong.

Dia menegaskan, perbuatan oknum guru L telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bolmong dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahkan dia mengancam, jika perbuatannya terbukti, oknum guru L akan dikenai sanksi berat dari Dinas Pendidikan sebagai instansi yang dinaungi pelaku cabul pada anak muridnya sendiri itu. “Dia akan disanksi berat (jika terbukti) karena sudah merusak generasi muda,” kata Renti pekan lalu.

Apalagi, oknum guru L tercatat sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bolmong. Hal ini dipertegas lagi Kepala BKPP Bolmong Umaruddin Ambah. Menurutnya, oknum guru L bisa dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat jika terbukti telah melakukan tindak pidana. “Iya, bisa dipecat bila terbukti,” singkat Ambah. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.