Pengawasan TKA Ilegal di Bolmong Diperkuat, Bupati Resmikan Timpora Bolmong

0
49

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu, di resmikan oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow di Ruang Pertemuan, Kantor Bupati Bolmong, Selasa, (26/11).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi pembentukan Timpora tingkat Kecamatan ini. Dengan demikian pengawasan terhadap keluar masuknya orang asing di Kabupaten Bolmong bisa dilakukan dengan baik. “Perusahaan-perusahaan asing mulai ada di Bolmong. Sekarang ada perusahaan asing di sini, kebanyakan pekerjanya dari China,” ungkap Yasti.

Menurutnya, timpora melibatkan 15 camat dan jajaran forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan. “Akan menjadi semakin baik, artinya berbagai hal yang dimungkinkan menjadi gangguan bisa dicegah sejak dini, apalagi saat ini Bolmong membuka jalur investasi dari luar untuk menanamkan modal,” tutur Yasti.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu Jon Rumagit mengatakan, timpora melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. “Timpora ada beberapa tingkatan, nasional, provinsi, kabupaten dan kecamatan. Tujuannya untuk ikut bersama, berkolaborasi dalam hal mengawasi kegiatan orang asing,” katanya.

Ditambahkan, di Bolmong hingga saat ini terdapat sekitar 134 orang asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang seluruhnya merupakan pekerja. Ada pun pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) sebanyak tiga orang. “Kalau yang dari China ada 134 orang pemegang Kitas, sementara tiga orang pemegang Kitap dua dari Filipina, serta 1 dari Malaysia,” jelas Rumagit. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.