Gelar Masa Persidangan 2020, DPRD Kotamobagu Lahirkan Enam Ranperda Inisiatif

0
140

DETOTABUAN,KOTAMOBAGU-Membuka masa persidangan tahun 2020, DPRD Kota Kotamobagu menggelar masa persidangan tahun 2020, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Rabu (15/20).

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua, Syarifuddin J. Mokodongan, SH. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rapat Paripurna Tahap I untuk enam Rancangan Perda (Ranperda) inisiatif DPRD dan Tahap II Persetujuan Bersama Walikota dan Pimpinan DPRD untuk Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Walikota (Wawali) Nayodo Koerniawan, SH mewakili Walikota Ir. Tatong Bara, Wakil Ketua DPRD Herdy M. A. Korompot. SE., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para pejabat tinggi Pratama Kota Kotamobagu.

Enam Ranperda inisiatif DPRD yang diajukan untuk disetujui Walikota, masing-masing Ranperda Kelembagaan Adat, Retribusi Penjualan Bibit dan Benih Tanaman, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Perubahan Kedua Atas Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.

Membacakan tanggapan tertulis Walikota, Wawali menyampaikan, bagi eksekutif, disampaikannya enam Ranperda merupakan langkah maju dan nyata dalam kebersamaan antara legislatif-eksekutif dalam memajukan daerah, khususnya lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan halnya Ranperda Kelembagaan Adat, sambungnya, merupakan penunjang bagi pemerintah untuk melestarikan budaya lewat lembaga adat. “Pihak eksekutif menerima enam Ranperda yang diajukan DPRD untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” pungkas Wawali.

Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang merupakan usul eksekutif, seluruh fraksi yang ada, masing-masing PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Golkar, Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat menyatakan menerima untuk disetujui bersama.

Sebelum ditutup, dilakukan penanda tanganan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012, oleh Syarifuddin J. Mokodongan, SH. dan Herdy M. A. Korompot, SE. mewakili pimpinan DPRD dan Nayodo Koerniawan, SH. mewakili Walikota.

ADVETORIAL

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.