Peserta CPNS yang Lulus PG Belum Tentu Lanjut SKB

0
150

BOLMONG,DETOTABUAN.COM—  Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) formasi tahun 2019, telah usai.

Seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung 18 hingga 24 Februari 2020 lalu, telah diikuti sebanyak 1.681 dari 1.717 peserta yang dinyatakan lulus berkas administrasi. “Itu artinya, dari total yang ikut, ada 417 peserta yang dinyatakan Passing Grade, memenuhi ambang batas yang ditetapkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong, Umaruddin Amba.

Sangat disayangkan, dari total peserta itu, ada sebanyak 36 orang sudah dinyatakan tidak lulus atau gagal sebelum mengikuti tes, karena tidak hadir SKD yang digelar di gedung CAT BKPP Bolmong, di Lolak. “36 orang itu yang tidak hadir saat ujian CAT berlangsung, jadi otomatis dinyatakan gugur,” katanya.

Meski banyak yang telah lulus Passing Grade (PG), belum tentu lolos ke tahap SKB. Dinukil dari laman setkab.go.id, dirangkum dari pernyataan Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar mesti memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 terlebih dahulu.

Peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai peserta SKD yang lolos Passing Grade bakal diolah terlebih dahulu. Sebab, satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja. Namun mesti digabungkan dengan nilai peserta SKD dari berbagai titik lokasi.

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD dari peserta P1/TL. Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Kemudian dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval (persetujuan) dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.

Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik. Untuk itu diketahui bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Tes yang dilaksanakan selama tujuh hari dan terbagi total 35 sesi itu ditetapkan Passing Grade, minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Kepribadian (TKP) 126.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang berharap kuota 183 formasi untuk penerimaan CPNS tahun anggaran 2019, bisa terpenuhi.

Sehingga kata dia, daerah tidak akan terbebani dengan kebutuhan PNS yang membengkak, dan tidak seimbang dengan jumlah PNS yang pensiun tiap tahunnya. Dalam formasi itu, tenaga guru berjumlah 130, tenaga kesehatan sebanyak 48, sedangkan tenaga teknis 5 orang.

Tahlis menyatakan, dengan antusias peserta yang ikut, dan dari jumlah 1717 yang lulus administrasi sebelumnya dan menjadi peserta tes SKD, dia yakin kuota yang didapat Pemkab Bolmong bisa terisi. “Jadi ini hal yang sangat positif, kita optimis bahwa 183 formasi harus terisi semua,” kata Tahlis. (Ind)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.