Sejak Tahun 2017, Bolmong Bebas dari Jentik Nyamuk Penyebab Malaria

0
203
Ilustrasi

BOLMONG,DETOTABUAN.COM—  Tiga tahun terakhir terhitung tahun 2017 lalu sampai saat ini, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dinyatakan bebas dari jentik nyamuk penyebab malaria.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, Yusuf Detu, Rabu (05/02/2020).

“Iya, sudah tiga tahun terakhir ini, Bolmong dipastikan bebas dari jentik nyamuk penyebab malaria. Itu juga disebabkan oleh masyarakat yang sudah terbiasa menerapkan pola hidup sehat. Termasuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) yang rutin dilakukan,” kata Yusuf.

Dia menambahkan, pihaknya memasitkan tidak ada lagi kasus malaria yang terjadi di Bolmong 2017 lalu. Kalaupun ada, Dinkes memastikan bahwa itu merupakan kasus impor dari luar daerah.

Seperti pada tahun 2018 lalu, tercatat ada delapan kasus malaria terjadi di Bolmong. Tapi, setelah dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) salama 1 x 24 jam setelah ditemukan kasus, ternyata semua pasien baru pulang dari luar daerah.

“Hasil PE dan wawancara oleh petugas kekehatan terhadap pasien rata-rata mereka baru pulang dari luar daerah. Begitu juga enam kasus yang terjadi 2019 juga sama. Pasien rata-rata dari luar daerah. Tapi semua Alhamdulillah tertangani dan sembuh. Tidak ada yang meninggal dunia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Penyakit, Fundhora Mokodompit menjelaskan, atas hasil tersebut, Kabupaten Bolmong saat ini tengah bersiap menghadapi penilaian kelayakan untuk mendapatkan sertifikasi eliminasi malaria dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).

“Salah satu syarat adalah tidak ada kasus penularan setempat (indigenous) selama tiga tahun terakhir berturut-turut. Di luar kasus impor. Dan bolmong sudah memenuhi kriteria itu,” kata Fundhora.

Kriteria lain yang harus terpenuhi kata dia, diantaranya unit pelayanan kesehatan setempat mampu mendeteksi kasus secara dini dan mengobati secara tepat.

Serta, Puskesmas dan Dinkes setempat mampu menindaklanjuti kasus impor yang ditemukan. “Dan memang kasus impor yang ditemukan selama tiga tahun terakhir semua berhasil disembuhkan,” beber Fundhora.

Di sisi lain, sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus malaria, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga menerbitkan produk hukum dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang pelaksanaan program eliminasi malaria di kabupaten bolmong.

“Perbup tersebut juga merupakan bentuk dukungan serta menjamin ketersediaan dana secara berkesinambungan untuk pemeliharaan eliminiasi malaria atau mencegah penularan kembali,” tutup Mokodompit. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.