Serap Aspirasi Masyarakat, Yansen dan Sukadi Menggelar Reses

0
151
Yansen Rudolf Mokoginta Saat Menggelar Reses di Desa Pusian. (Foto: Istimewa)

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM—  Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Reses tersebut merupakan reses perdana oleh para legislator Bolmong sejak dilantik tahun 2019 lalu.

Diantaranya, Yansen Rudolf Mokoginta, SE, Anggota Komisi II DPRD Bolmong, dirinya menggelar reses bersama masyarakat di enam desa yang ada di Kecamatan Dumoga. Kegiatan itu dipusatkan di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Sabtu (22/02/2020).

Sebelumnya juga pada Jumat, (21/02/2020) I Ketut Sukadi Anggota DPRD Bolmong menyerap aspirasi masyarakat melalui reses yang dipusatkan di Desa Mopugad Selatan I, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong.

I Ketut Sukadi Saat Menggelar Reses di Mopugad Selatan I. (Foto: Istimewa)

Dalam agenda reses itu, mereka telah menampung semua usulan masayarakat. Dan dipastikan masuk dalam Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Iya, semua aspirasi dan masukan di reses ini akan dijadikan dasar, dan akan dibahas lewat alat kelengkapan dewan (AKD). Program ini kemudian akan dimasukan juga dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD,” jelas Yansen Mokoginta.

Menurutnya, tidak semua usulan bisa terakomodir karena keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmong. “Meski bergitu, masyarakat tidak perlu kecewa, karena nantinya bisa diusulkan di APBD Perubahan,” jelasnya.

Suasana Berlangsungnya Reses di Desa Pusian. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, I Ketut Sukadi menegaskan, semua usulan masyarakat sudah ditampung untuk ditindaklanjuti, sudah menjadi komitmen untuk memperjuangkannya supaya bisa terealisasi.

“Usulan yang disampaikan oleh masyarakat saat berlangsungnya reses itu, didominasi oleh perbaikan infrastruktur di masing-masig desa, dan ada juga beberapa usulan lainnya, intinya harus diperjuangkan supaya bisa terealisasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Frangki Panelewen SH menuturkan, kegiatan reses ini dilaksanakan selama tujuh hari di bagi ke semua anggota DPRD Bolmong.

“Alasan kenapa dilaksanakannya reses anggota DPRD Bolmong adalah bentuk tanggung jawab dari anggota DPRD Bolmong, kepada masyarakat khususnya di dapil,” terang Frangki.

Suasana Berlangsungnya Reses di Desa Mopugad Selatan I. (Foto: Istimewa)

Dijelaskan, dasar pelaksanaan reses ini telah diatur dalam peraturan  reses oleh anggota DPRD, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan.

Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses.

Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Di dalam Pasal 107, ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/ kota.

“Jadi, itu dasar peraturan nya kenapa anggota DPRD Bolmong melaksanakan reses, jadi saya harap usulan yang disampaikan kepada anggota DPRD merupakan usulan yang telah dibahas dalam Musrenbang desa dan kecamatan,” jelasnya.

Diketahui, reses itu dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kecamatan, Babinkamtibmas dari Polsek Dumoga, Sangadi beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda setempat. (Ind/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.