Carikan Solusi Permasalahan di Kelurahan Imandi, DPRD Bolmong Gelar RDP

0
339

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kelurahan Imandi, tokoh masyarakat serta Camat Dumoga Timur Selasa, (10/03/2020) di Kantor DPRD Bolmong.

Berlangsung Pukul 14.00 Wita, di Ruang Rapat Komis III, RDP ini digelar untuk mencari solusi dan dudukan permasalahan yang ada di Kelurahan Imandi. Agenda tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I, Marten Tangkere dan didampingi langsung Ketua DPRD Welty Komaling.

Kegiatan tersebut diketahui, Kelurahan Imandi mengharapkan aspirasi dari wakil rakyat untuk membahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong terkait pembangunan Kantor Kelurahan serta membahas soal Dana Kelurahan (Dankel).

Perwakilan baik dari tokoh masyarakat, Lurah, Camat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong masingt-masing diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya terkait duduk permasalahan yang terjadi.

Menurut Lurah Imandi Yoppy Sumigar, pihaknya hingga saat ini dituntut masyarakat agar Dankel dan pembangunan Kantor supaya jelas peruntukannya. “Sampai hari ini, masyarakat selalu menyalahkan pemerintah kelurahan. Maka dari itu, kita meminta wakil rakyat untuk memfasilitasi soal masalah ini dengan Pemda Bolmong,” katanya.

Menurutnya, ini karena sampai saat ini mereka minim mendapatkan bimbingan terkait pengelolaan dana kelurahan. Ia mengakui di kelurahan pihaknyua sudah sangat maksimal. “Walaupun tidak ada anggaran untuk operasional, saya tetap berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait walau jarak antara Imandi dan Lolak cukup jauh,” tegasnya.

Lanjutnya, masyarakat Imandi terus mempertanyakan Dankel tahap dua yang tidak diberikan, sehingga berimbas kepada timbulnya opini-opini dari masyarakat tentang penyelewengan dana kelurahan dan itu sangat menganggu. “Harapan masalah ini segera diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari BKD Bolmong saat diberikan kesempatan oleh pimpinan rapa menjelaskan, serapan anggaran tidak mencapai 50 persen, sehingga alokasi Dankel tahap dua tidak bisa disalurkan. “Kami tidak bisa menyalurkan dana alokasi tahap dua itu, karena akan menyalahi aturan dan juknis yang ada,” ucap perwakilan BKD.

Di sisi lain Ketua DPRD Welty Komaling mennyebut, bahwa bahwa hal itu merupakan gambaran ketidak harmonisan antara pemerintah daerah dan pemerintah kelurahan. Sehingga kata dia menyebabkan mis komunikasi diantara keduanya, dan ini tidak harus menjadi perdebatan.

Welty mengharapkan agar permasalahan ini diselesaikan secara internal di pemkab agar tidak menimbulkan opini di masyarakat. “Ini hanya terjadi mis komunikasi, dan kami menyarankan untuk diselesaikan secara internal, antara kelurahan dan pemerintah daerah,” tutur Welty.

Sekadar Informasi, dalam RDP DPRD Bolmong itu juga mereka membahas sejumlah permasalahan di Bolmong dengan OPD terkait.

Hadir dalam RDP tersebut, Aleg I Wayan Gede, Fajal Alghazali, Masri Daeng Masenge, Wolter Barakati, Sulhan Manggabrani, Tonny Tumbelaka, Sumpandri Damogalad, Maslud Lauma, Febrianto Tangahu, Asisten I Deker Rompas, perwakilan BKD, Bagian ULP, Camat Dumoga Timur, lurah Imandi bersama perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.