Dana BOS Bisa Digunakan untuk Pengadaan Fasilitas Kesehatan Pencegahan Covid-19

0
42
Kepala Disdik Bolmong Renti Mokoginta. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Seluruh Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) bisa menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan fasilitas kesehatan baik hand sanitizer, masker maupun cairan disinfektan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019) (Covid-19).

Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor :105/D.14/DISDIK/2020, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). “Iya, Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP bisa menggunakan dana BOS untuk membeli hand sanitizer, masker maupun lainnya dalam upaya mencegah penyebaran virus yang meresahkan dunia ini,” kata Kepala Disdik Bolmong Renti Mokoginta, Kamis (26/03/2020).

Menurutnya, ketersediaan sarana pembersih tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai merupakan bagian dari Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan. “Jadi, kita merujuk pada surat edaran Mendikbud. Maka dari itu hal ini wajib ditindaklanjuti setia satuan pendidikan di bolmong. Setiap kelas wajib menyediakan alat pencuci tangan,” kata Mokoginta.

Lanjutnya, dalam rangka pencegahan Covid-19 serta perkembangan saat ini, seluruh koordinator wilayah satuan pendidikan dan kepsek agar dapat berkoordinasi dengan setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk penyemprotan cairan disinfektan. “Diharapkan agar H 2 sebelum masuk sekolah pada tanggal 30 Maret 2020 mendatang, seluruh sekolah SD maupun SMP sudah disemprot cairan dinsinfektan. Pengadaan cairan tersebut juga bisa didanai melaui BOS,” tegasnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.