Cegah Corona, Walikota Keluarkan Surat Edaran Jam Aktivitas Perbatasan dan Tempat Usaha

0
3878

DETOTABUAN, KOTAMOBAGU-Guna mengcegah penyebaran Covid-19 (Virus Corona), di wilayah Kotamobagu, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas diwilayah yang dipimpinya, mengingat saat ini provinsi Sulawesi Utara masuk dalam katergoti transmisi lokal Covid-19.

Adapun pembatasan aktivitas yang dimaksud dalam surat edaran Nomor : 60/w-kk/w/2020 adalah sebagai berikut :

Pembatasan aktivitas diwilayah perbatasan :

2. a. 06:00-18:00 WITA : Setiap orang atau kendaraan yang melintas diwilayah Kotamobagu wajib diberhentikan oleh pihak yang berwenang, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan

b. 18:00-06:00 WITA : Dilakukan kegiatan lanjutan pemeriksaan oleh tim gugus tugas Covid 19, berupa pembatasan mobilitas angkutan orang, yang melintasi wilayah Kotamobagu, terkecuali angkutan logistik, kesehatan dan petugas keamanan.

3. Aktivitas opersional pusat perbelanjaan,  pasar, pertokoan, cafe, spa, restoran, warung dsb dapat beroperasi selama 8 jam dengan ketentuan sebagai berikut :

a. 05:00-13:00 WITA : semua pelaku usaha yang ada di area pasar serasi, pasar 23 maret, jalan bolian, jalan bogani dan pasar poyowa kecil.

b. 08:00-16:00 WITA : Pusat perbelanjaan toko, swalayan, warung dan pelaku usaha sejenis diwilayah Kotamobagu.

c. 10:00-18:00 WITA : warung/rumah makan, restoran, cafe, warung kopi dan pelaku usaha sejenis di Kotamobagu.

d. 16:00-20:00 WITA : UMKM Kuliner dan usaha sejenis diwilayah Kotamobagu.

e. 06:00-20:00 WITA : usaha berskala mikro (warung-warung kecil) diwilayah Kotamobagu

Berikut lampiran lengkap Surat Edaran Walikota Kotamobagu :

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.