Lengkap dengan APD, Sejumlah Pejabat Bolmong dan Kapolsek Passi Makamkan Pasien Berstatus PDP

0
241
Sejumlah Pejabat Pengkab dan Kapolsek Passi Saat Memakamkan Pasien PDP. (Foto: Ist)

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Kapolsek Passi menjadi petugas pemakaman jenazah PDP, Rabu (24/06/2020).

Masing-masing Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong Erman Paputungan, Camat Passi Barat Marief Mokodompit, Kabid P2P Dinkes Yusuf Detu serta Kapolsek Passi.

Lengkap menggunakan alat pelindung diri (APD), para pejabat ini terlibat penuh dalam prosesi pemakaman, dari mengangkat mayat, menggendong hingga memasukkannya ke liang lahat

Menurut, Camat Passi Barat Marief Mokodompit, hal itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. “Bahwa tak ada yang perlu ditakutkan dari pemakaman jenazah PDP Covid 19,” kata dia.

Sebelumnya kata Marief, pihaknya berembug dengan keluarga. Hasilnya keluarga menyerahkan ke pemerintah. “Dari situ ide itu muncul, memang ada juga petugas khusus tapi keikutsertaan kami akan berdampak pada teredukasinya masyarakat,” ujar dia.

Meski berlangsung dalam suasana Covid, apalagi sudah malam namun Marief mengaku tak takut berurusan dengan jenazah. “Rasanya biasa saja,” kata dia.

Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Bolmong dr Debby Kulo mengatakan, pasien yang meninggal itu masih berumur tujuh tahun dengan jenis kelamin laki-laki.

Debby menjelaskan, pasien tersebut meninggal di UGD Rumah Sakit Prof Kandou Rabu (24/06/2020) setelah dirujuk dari Rumah Sakit Monompia Kota Kotamobagu Selasa9 (23/06/2020). “Pasien tersebut adalah pasien rujukan dari rumah sakit Monompia Kotamobagu dengan hasil Rapid reaktif,” jelasnya.

Proses pemakaman jenazah pasien tersebut tetap menggunakan prokoler kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Bolmong dr Erman Paputungan mengaku bersyukur pihak keluarga mau menerima setelah diberikan pencerahan. “Alhamdulilah pihak keluarga mau menerima. Sebetulnya tidak ada masalah, asalkan tetap mengedepankan protokoler kesehatan,” ungkap Erman.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebelumnya juga telah menegaskan, melarang warga menolak kehadiran jenazah virus corona baru atau COVID-19 yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).

Menurut Bupati, tim Gugus Tugas akan mengambil langkah-langkah antisipasi pemakaman jenazah maupun pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru.

“Jika nantinya memang ada pasien virus corona yang meninggal dunia maka tim medis dan dinas kesehatan akan membimbing proses pemakaman untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 itu,: kata Bupati beberapa waktu lalu.

Ia meminta pada masyarakat tidak perlu takut atau panik namun tetap waspada terhadap wabah virus corona. “Mari kita bersama melawan virus corona dengan melakukan pola hidup sehat seperti sering cuci tangan dengan menggunakan cairan sabun dan istirahat cukup. Kami mengajak warga agar jaga jarak (social distancing),” katanya.

Lanjutnya, penanganan pemakaman jenazah terpapar virus corona sudah ada buku panduan khusus yang dikeluarkan oleh MUI sehingga warga tidak perlu khawatir takut tertular. Proses pemakaman jenazah yang terpapar virus corona, kata dia, memang berbeda dengan jenazah yang meninggal dunia secara normal.

“MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah pasien Covid-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman. Kendati demikian, sesuai protokol kesehatan maka keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah Covid-19,” tutupnya. (Ind/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.