Pimpin Apel Kerja Guru, Bupati Bolsel Sampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan di Masa New Normal

0
163

Advertorial

Bupati Bolaang Mongondow Selatan Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt disampingi Wabup Deddy Abdul Hamid dan Sekda Marzanzius Arfan Ohy, S.STP memimpin Apel Kerja Guru dan Tenaga Pendidik di lingkup pemerintahan Kabupaten Bolsel, Rabu (15/07/2020) tadi.

Apel tersebut terkait dengan kebijakan penyelenggaraan pendidikan di Bolsel pada masa New Normal mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulut tanggal 10 juli 2020, no 420/20/6963/sekr.

“Untuk itu saya memerintahkan kepada seluruh guru melaksanakan pembelajar kepada siswa dengan maksimal, penuh tanggung jawab, baik pembelajaran dalam jaringan (Daring) maupun luar jaringan (Luring),” ujarnya.

Iskandar juga meminta semua guru dan tenaga pendidik, wajib apel pagi di sekolah baru setelah itu bisa melaksanakan pelayanan belajar melalui daring maupun luring.

Terkait dengan tunjungan guru, Iskandar menegaskan, semua guru dan tenaga kependidik mendapat tunjangan. dengan rincian, tunjangan sertifikasi yaitu besaran satu kali gaji pokok. Sementara tunjungan guru di desa tertinggal yaitu besaran satu kali gaji pokok yang bersumber dari dana transfer pusat.

Sementara untuk tambahan tunjungan penghasilan bagi guru non sertifikasi yaitu sebesar Rp 250.000 per bulan, selanjutnya untuk tambahan tunjungan penghasilan (TTP) bagi guru ASN berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan besaran RP. 250.000 per bulan.

“Hari ini dibayarkan enam bulan sekaligus periode januari hingga Juni,” terangnya.

Selain itu, tunjangan juga diberikan oleh daerah bersumber dari DAU kepada 75 ASN Guru yang belum memenuhi syarat untuk tugas fungsional guru karena kualifikasi pendidikan.

“Untuk tunjungan tambahan penghasilan bagi tenaga kependidikan dengan besaran Rp 1.250.000 per orang per bulan diberikan kepada 15 ASN tenaga kependidikan,” terangnya.

Sementara terkait kebijakan daerah dalam menghentikan pemberian TTP kepada semua guru seperti sebelumnya. Hal ini jelas mengacu pada peraturan Permendikbud nomor 10 tahun 2019.

Bahwa ditegaskan, guru PNS yang terbukti menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjungan tambahan penghasilan yang tidak sesuai permendikbud ini maka konsekwensi wajib mengembalikan atau TGR.

“Hal inilah yang tidak diinginkan bersama. Oleh karena itu saya menghimbau kepada bapak/ibu untuk tidak membuat isu-isu miring terkait hal ini. Sebab ini merupakan amanat undang-undang yang patut di taati,” harapnya.

Dalam hal pembiasaan penerapan new normal di lingkungan sekolah maka Iskandar meminta setiap guru dan tenaga kependidikan ASN, Para pelajar tetap menerapkan protokol kesehatan

“Tetap menggunakan masker secara baik dan benar, menyediakan Handsanitazer
menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi dan beraktivitas serta penataaan sekolah dan tentu menjaga kebersihan lingkungan sekolah,” pungkasnya.

(Adv/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.