Aktivitas Galian C di Wilayah Dumoga Sebagian Besar Diduga Tak Kantongi Izin

0
160

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Aktivitas pengerukan material atau galian C di sungai wilayah Dumoga Raya sebagian besar diduga illegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong Abdul Latif mengatakan, aktivitas galian C yang ada izin lingkungan di Kecamatan Dumoga, khusus galian C hanya di desa Mopugad, yakni PT Monalisa.

Namun, ia mengaku, masih akan mengecek kembali daftar perusahaan galian C yang telah mengurus izinnya.

“Staf akan turun kroscek di lapangan, baru kemudian kita ambil sikap tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Latief.

Ia berkata, untuk izin pertambangan termasuk galian batuan non logam (galian c) kewenangan provinsi Sulawesi Utara (Sulut). “Tapi sebelum keluar izin harus ada rekomendasi lingkungan dari daerah,” terang Latief.

Dia menambahkan, jika hasil di lapangan aktivitas galian C di beberapa titik tidak ada dokumen atau izinnya, maka iya akan memberikan teguran secara lisan dan tulisan kepada pelaku penambang galian C.

“Kami akan berikan peringatan bahwa bila tak ada izin akan ada sangsi pidananya,” tegasnya.

Terinformasi, ada puluhan titik aktivitas galian C yang beroperasi di sungai Kecamatan Dumoga Raya, diduga tak kantongi izin. Padahal merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang harus menjadi perhatian intansi yang terkait. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.