Herson Minta Kemendes Siapkan Regulasi Baku Terkait Tupoksi TPPI

0
99
Hi. Herson Mayulu, SIP

DETOTABUAN.COM – Anggota Komisi V DPR RI , H. Herson Mayulu, SIP mengikuti Rapat Kerja (Raker), sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara langsung dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, di ruang rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (15/03/2021) tadi.

Rapat yang di hadiri langsung oleh menteri dan jajarannya ini, membahas beberapa hal diantaranya terkait Hapsem BPK RI semester I tahun 2020, refocussing
Program/Kegiatan TA 2020, Roadmap pengembangan dan pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi, serta pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa TA 2021 (Tindak lanjut keputusan Raker 18/11/2020).

Setelah menyampaikan prolog pada pembukaan rapat, penyampaian Gus Abdul Halim Iskandar (sapaan akrab dari Menteri Desa), mengundang antusiasme anggota komisi V untuk menanggapi, sembari memberikan masukan dan pertanyaan terkait seputar agenda dan pokok pembahasan yang akan di bahas hari ini.

Apa terlebih, ketika masuk pada pembahasan pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa 2021. Langsung tidak di sia-siakan oleh beberapa anggota komisi V untuk menanggapi tak terkecuali H2M (sapaan akrab H. Herson Mayulu, SIP).

Pada rapat tersebut, H2M menanggapi dan bertanya terkait Pengawasan dan Prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021, selaku anggota komisi V.

Herson meminta Menteri Desa dan jajaran, agar kedepan menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dari TPPI (Tim Pendamping Profesional Indonesia) yang sampai saat ini belum ada, terlebih status dari pendamping itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak.

“Dalam aspek pengawasan dana desa perlunya pendamping di berikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa,” ucap Herson.

Politisi PDIP ini juga menimpali tumpang tindihnya regulasi yang kurang berkesesuaian dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendesa itu sendiri, terkait pengeloaan dana desa mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan/penggunaannya.

“Saya liat desa harus patuh kepada Permendagri, Kemenkeu, dan Permen Desa. Sementara, dalam regulasi yang ada ini terjadi tumpang tindih, di permendagri nomor 114, tidak di jabarkan tentang rool mode pembangunan desa berbasis SDGs. Sementara dalam Permendesa No 13/2020 itu diatur, maka kedepannya perlu ada kesesuaian antara regulasi yang ada dari tiga kementerian ini, sehingga tidak membingungkan pelaku pelaku di desa terlebih pemerintah desa,” ungkapnya.

Bupati Bolsel dua periode ini juga menambahkan, bahwa ada keluhan sudah 3 bulan lamanya TPPI se-indonesia mengeluh belum mendapatkan gaji/honor dari hasil kerja mereka.

Tak hanya itu, Herson juga mempertanyakan konsep penerapan 50 persen Padat karya tunai desa dari dana desa yang tidak di rinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi yang utuh, begitu juga dengan refocussing 8 persen anggaran untuk penanganan covid 19 di desa sementara sudah ada BLT desa.

“Ini perlu di sosialisasikan dan di jelaskan secara rinci sehingga mudah di mengerti di tingkat propinsi, kabupaten/kota sampai di tingkat desa,” tuturnya.

Diketahui, rapat yang di pimpin langsung oleh Lasarus, SH. M.Si ini memakan waktu kurang lebih empat jam lamanya dan di tutup pada pukul 18.00 WIB dengan menghasilkan beberapa rekomendasi.

(**/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.