Pemkab Bolsel Sosialisasi Perbup Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian NJOP

0
90

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolsel menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2021, Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2021, Rabu (10/03/2021).

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Panango dibuka langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru, SPt.

Iskandar mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pemda harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.

“Saat ini masih didapati NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp 1.200,- saja sedangkan yg tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp 36.000,-. Sementara apabila melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yang ada,” ujarnya.

Atas dasar itu lanjut Iskandar, maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup No. 9 Tahun 2021.

“Langkah ini sangat tepat, karena dengan meningkatnya NJOP maka secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak karena meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yg dimiliki,” sebutnya.

Disisi lain, Iskandar mengapresiasi para sangadi yang berhasil mencapai target 100% pajak tahun 2020 dan bagi yg belum tercapai agar berusaha lebih maksimal.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan SPPDT dan DHKP oleh para camat se-Kab Bolsel serta penyerahan penghargaan untuk 3 desa terbaik pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) diantaranya Desa Perjuangan, Soputa, dan Pilolahunga serta Kecamatan Tomini untuk terbaik tingkat kecamatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten III Setda Kabupaten Bolsel Rikson Paputungan MPd, Kepala Badan Keuangan Lasya Mamonto, ME, Para Camat, Sangadi serta perangkat desa se-Kabupaten Bolsel.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.