Bupati Bolsel Hadiri Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah Bersama Mendagri

0
17

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati H. Iskandar Kamaru, SPt menghadiri Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah melalui virtual meeting di Kantor Bapelitbangda, Kompleks Perkantoran Panango pada Jumat (30/04/2021).

Menurut Bupati H. Iskandar Kamaru SPt kegiatan ini diikuti oleh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP No. 43 Tahun 2021, Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah pada Pasal 5 ayat (1) dan (6).

Dalam kegiatan ini kata Bupati, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Petunjuk Teknis terkait kegiatan Dekosentrasi Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat.

Selain itu, Mendagri juga menyampaikan 5 prioritas pembangunan Tahun 2019-2024 oleh Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi, Sumber Daya Manusia, Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur, Menyederhanakan Regulasi, Reformasi Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.

“Sehubungan dengan itu, Mendagri menyampaikan Mandat UU Ciptaker UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, memiliki turunan PP No. 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau Hak atas tanah terkait dengan batas daerah pada pasal 5 ayat (1),(5) dan (6) yg menyatakan bahwa batas daerah ditetapkan oleh mendagri menjadi acuan.”

“Selain itu, mengamanatkan kepada mendagri untuk menyelesaikan batas daerah bersama pemda selama lima bulan sejak berlakunya PP No. 43 tahun 2021 dan apabila selama 5 bulan belum ada kesepakatan antar pemerintah daerah yang berbatasan Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama 1 bulan,” tambahnya.

Selain itu kata Bupati, Mendagri juga berpesan agar setiap kepala daerah untuk bisa menyiapkan Tim agar bisa membantu dalam menuntaskan problem-problem yang terjadi, baik selama dialog dan saat turun lapangan nanti sehubungan dengan batas wilayah.

Turut mendampingi Bupati, Asisten I Ramli Abdul Madjid SPd bersama Kabag Hukum Kadek Wijayanto SH, MH. (**)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.