DP3A Bolmong Terus Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

0
29

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) terus melakukan sosialisasi tentang Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini semata untuk mencegah terjadinya kekerasan kepada anak di Kabupaten Bolmong. Tepat, Rabu (29/04/2021), Kepala DP3A Bolmong, Farida Mooduto secara langsung menjadi narsumber dalam sosialisasi UU Perlindungan anak, bertempat di Gereja GMIBM, Desa Tiberias, Kecamatan Poigar.

Di hadapan ratusan peserta Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto menyampaikan, langkah-langkah dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan kepada anak sebagaimana dijelaskan dalam UU Perlindungan anak.

“Lewat kegiatan ini kami memberikan pemahaman kepada masyarakat adanya UU perlindungan anak , hak hak anak, bentuk bentuk kekerasan terhadap anak dan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak. Serta sanksi hukum bagi yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik , pyschis, pelecehan seksual dan penelantaran anak,” Jelas Farida.

Lebih lanjutnya dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dan para orang tua dapat menjaga dan meminimalisir terjadinya kekerasa kepada anak. “Saya sangat bersyukur dilaksanakannya acara ini, sehinggah tingkat pemahaman masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat di ketahui secara langsung. Dan, dapat mengantisipasi maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bolmong, khususnya di kecamatan Poigar yang minggu kemarin ada tiga kasus sekaligus terjadi dan melapor ke Dinas P3A pada hari yang sama,” harapnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.