Sekda Bolsel Pimpin Rapat Penyederhanaan Birokrasi

0
61

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP selaku Pengarah Tim Kerja Penyederhanaan Birokrasi Pemkab Bolsel memimpin Rapat Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemkab Bolsel yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kompleks Perkantoran Panango pada Rabu (05/05/2021).

Dalam rapat ini, Sekda menjelaskan bahwa Penyederhanaan Birokrasi (PB) adalah pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan untuk Kabupaten/Kota yang akan dialihkan dalam PB adalah jabatan pengawas eselon IV dengan rincian,
Jabatan Pengawas 321 jabatan, disederhanakan 205 jabatan, Dipertahankan 116 jabatan.

“Jabatan yang tidak dialihkan adalah Jabatan pengawas di Sekretariat Dinas/Badan/Kantor/Setwan, Jabatan pengawas di Bagian PBJ, Jabatan Pengawas di RSUD, Jabatan Pengawas TU Kepegawaian dan Keuangan di Bagian Umum Setda, Jabatan Pengawas di Kecamatan, Jabatan pengawas TU di Kesbang dan Jabatan KTU di UPTD Air Minum,” kara Sekda.

Sedangkan jabatan Pengawas di luar dari jabatan diatas ada di bidang-bidang dan bagian-bagian di Setda dan Setwan dialihkan ke Fungsional sesuai dengan Jabatan fungsional teknis masing-masing.

Dalam Rapat tersebut juga dibahas pula bahwa Jabatan yang kosong dan jabatan yang masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) wajib diisi terlebih dahulu dengan Pejabat Definitif.

“Untuk pengisiannya akan diajukan ke Mendagri karena Bolsel masuk daerah yang melaksanakan Pilkada. Setelah semua jabatan Pengawas yang kosong dan Plt diisi dengan pejabat Definitif, barulah Data identifikasi penyederhanaan Birokrasi ini akan disampaikan ke Kemendagri melalui Biro Organisasi Provinsi Sulut untuk diverifikasi,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, Mendagri pada tanggal 22 April 2021 mengeluarkan surat dengan Nomor : 800/2603/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menteri Dalam Negeri pada tanggal 22 April 2021 mengeluarkan surat Nomor: 800/2603/OTDA Hal: Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa:

1. Unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaknsanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:

kewenangan otorisasi bersifat atributif

sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan

sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan

sebagai kepala unit satuan kerja pengadaan barang/jasa

2. Jenis dan jenjang jabatan yang dipertahankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah:

pejabat administratif (tidak disederhanakan)

pejabat pengawas

Kasubag TU atau sebutan lain pada Sekretariat Daerah

Pejabat pengawas pada Sekretariat Dinas/Badan/Sekretariat DPRPD/Inspektorat

Pejabat pengawas pada bagian/subbag pengadaan barang dan jasa

Pejabat pengawas pada Rumah Sakit Daerah

Pejabat pengawas pada UPT

Pejabat pengawas pada kecamatan/kelurahan

Pejabat pengawas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hasil pemetaan yang hanya dapat dibentuk setingkat seksi/sub bidang sebagaimana pasal 40 ayat (10) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

3. Paling lambat tanggal 30 Juni 2021 Pemerintah Daerah menyelesaikan penyederhanaan birokrasi di daerah masing-masing.  (**/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.