DPRD Bolmong Kunker ke Kemendes PDTT, Tindaklanjuti Aspirasi Warga Soal Ganti Rugi Lahan

0
113
DPRD Bolmong Berkunjung ke Kemendes PDTT. (Foto: Ist)

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang didampingi Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, Kunker DPRD Bolmong tersebut sebagai tindaklanjut aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Dumoga Utara.

“Ya, kunjungan di Kemendes PDTT tersebut terkait menindaklanjuti surat kesepakatan antara Bupati dan dua dirjen,” kata Welty.

Menurutnya, sejauh ini sudah disepakati upaya dari Pemkab Bolmong untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkama Agung tersebut.

“Kami mendorong agar Pemkab Bolmong untuk melakukan upaya PK. Upaya PK ini belum dilakukan. Bagi DPRD sangat mendukung Pemkab Bolmong untuk membayar ganti rugi lahan ditiga desa karena sudah memiliki kekuatan hukum,” kata Welty.

Lanjutnya, tiga desa itu diantaranya Desa Mopugad, Desa Tumokang, dan desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara. Ia menjelaskan, jika hal ini tidak dibayarkan oleh Pemkab Bolmong maka pengadilan bisa mengeksekusi.

“Bila ini terjadi tentu akan berdampak sosial sangat besar dan akan ada konflik yang bisa saja terjadi,” ungkap Welty.

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas, mengatakan Pemkab Bolmong dalam proses ada upaya untuk melakukan PK terhadap putusan MA. “Memang arahan BPK RI, Pemkab Bolmong perlu ada upaya maksimal dalam melakukan PK,” singkat Deker.

Diketahui, ganti rugi lahan yang harus dibayarkan pemerintah yakni sebesar Rp 52 milyar lebih, dengan jumlah pemilik lahan ditiga desa itu sebanyak 1.114 kepala keluarga, dengan luas lahan 1.490,5 hektar. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.