Pemkab Bolmong Siapkan Laporan Keberatan ke Kemendagri Soal Tapal Batas

0
65

 

BOLMOMG,DETOTABUAN.COM– Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk mengembalikan sebagian wilayah Bolmong yang masuk ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tampaknya tak main-main.

Bagian Hukum Setda Bolmong akan kembali menempuh upaya lain, setelah kurangnya respon Kemendagri melalui Direktur Toponimi dan Batas Daerah Sugiarto, SE. M.Si Dirjen administrasi kewilayahan, pada rapat video konferensi pekan lalu.

Menurutnya, melihat situasi dan kondisi terkini menyangkut permasalahan batas daerah antar Kabupaten Bolmong dan Bolsel pasca dibatalkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolsel, serta pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya oleh kedua daerah yang di fasilitasi pihak Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut.

“Semua upaya hukum oleh Pemkab Bolmong dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum Pemkab Bolmong dengan mengajukan permohonan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) telah ada putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang sudah final dan mengikat,” katanya.

Namun kata dia, sampai saat ini belum ada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru, untuk mengatur kembali batas Daerah Kabupaten Bolmong dan Bolsel yang berdasarkan putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.

Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 kesannya tidak mau diakui oleh Pemkab Bolsel dengan berbagai argumentasi yang secara hukum lemah dan tidak berdasar. Menurutnya, sikap saudara-saudara dari Pemkab Bolsel tersebut diketahui setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani berita acara rapat, Pemkab Bolsel enggan untuk memasukan dasar Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami berpikir bahwa hal ini disengaja agar terjadi deadlock sehingga ujung dari permasalahan ini kembali diserahkan ke Kemendagri untuk diambil keputusan, yang kami kuatir akan kembali merugikan kami,” jelasnya.

Ditambahkan, hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolsel di Sulut. Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan) sehingga Pemkab Bolmong keberatan.

Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka hal ini bertentangan dengan Permendagri 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017. Dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan.

“Kami kuatir ada pihak (oknum) tertentu yang akan mengesampingkan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 serta mengesampingkan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang telah ada, sehingga akan merugikan kami,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, pihaknya akan mempertimbangkan beberapa langkah hukum semisal penyampaian keberatan ke Mendagri, laporan kepada Presiden Republik Indonesia atas masalah tersebut, atau bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.

“Menjelang akan dilangsungkannya rapat terakhir dalam pengambilan keputusan menyangkut batas daerah sebagai usulan Permendagri terbaru nanti, kami akhirnya harus bersiap terhadap segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk sekalipun,” tuturnya.

Lanjutnya, telah ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang akan diajukan yang memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini,.

“Tentunya hal ini bisa dipertanggungjawabkan kevalidan informasi dan keabsahan bukti tersebut. Kami optimis bukti baru tersebut akan semakin menguatkan argumentasi selama ini mengenai batas kedua daerah,” tegasnya.

Dirinya berharap, semua pihak legowo dan menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan berlandaskan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dengan mengacu ke Putusan Nomor 75P/HUM/2018, kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya, dengan niatan tetap menghormati UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolsel di Sulut. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.