Anggota BPD Periode 2021-2027 Dilantik, Yasti Harap Awasi Pemerintahan Desa dan Penggunaan Dandes

0
150
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Saat Melantik dan Mengambil Sumpah Janji Kepada Anggota BPD Terpilih Periode 2021-2027. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

 

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2021-2027 yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilantik dan diambil sumpah janji oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.

Pelaksanaan pelantikan anggota BPD kali ini, dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

Untuk tahap pertama, Yasti melantik anggota BPD Desa yang ada di Kecamatan Passi Barat, Passi Timur, Bilalang, Lolak dan Kecamatan Sangtombolang. Pelantikan itu, digelar di Kantor Bupati Bolmong Selasa, (12/10/2021).

Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, Asisten 1 Deker Rompas, Asisiten II Zainuddin Paputungan, Asisiten III Ashari Sugeha dan pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Bolmong.

Serta Camat Passi Timur, Camat Passi Barat, Camat Bilalang, Camat Lolak, dan Camat Sangtombolang. Selain itu, terlihat para Sangadi di lima Kecamatan yang hadir dalam pelantikan anggota BPD Bolmong tersebut.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Isnaidin Mamonto mengatakan, alasan dilakukannya pelantikan bertahap karena Bolmong masih level 2 Covid-19. “Minimal 200 orang BPD dilantik,” kata Isnaidi.

Untuk hari ini kata Isnaidin, anggota BPD yang dilantik pada siang hari tiga Kecamatan, sorenya dua Kecamatan masing-masing Kecamatan Passi Barat, Passi Timur dan Bilalang. Kemudian dilanjutkan dengan Kecamatan Lolak dan Sangtombolang.

“Siang ini yang dilantik tiga kecamatan sebanyak 170 anggota BPD dan dua kecamatan pada sorenya 196 anggota,” ungkap Isnaidin.

Lanjutnya, anggota BPD yang dilantik secara keseluruhan di 200 desa di Bolmong sebanyak 1036 anggota, dengan per desa anggota BPD nya bervariasi ada yang 5 dan 7 anggota BPD, tergantung jumlah penduduk setempat.

Dalam kesempatan itu, PLT Kadis PMD Bolmong Deyselin Wongkar melaporkan, bahwa pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Molornya pelantikan dikarenakan ada surat edaran dari Kemendagri untuk menunda agenda tahapan pemilihan kepala desa dan pelantikan BPD secara serentak di Indonesia akibat Pandemi Covid-19,” ungkap Deyselin, dalam laporannya.

Anggota BPD yang akan dilantik saat ini lima kecamatan dan kecamatan lainya akan menyesuaikan jadwal dari Bupati. “Target bulan ini pelantikan anggota BPD tuntas digelar,” tegas Deyselin. Sembari menambahkan, pada pemilihan anggota BPD tahun 2021 ini yakni, 1.036 orang terpilih, masing-masing tersebar pada 200 desa di 15 Kecamatan.

Sementara itu, dalam sambutannya Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan, pelantikan sekaligus pembentukan anggota BPD merupakan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

“Hal ini mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus yang terdiri Sangadi dan perangkat desa serta BPD, karena kedua institusi ini bertanggungjawab atas jalannya roda pemerintahan desa,” kata Yasti.

Anggota BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih oleh masyarakat, hal tersebut merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan.

“Sehingga berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, telah memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan untuk duduk dalam struktur BPD juga memperjuangkan hak-hak perempuan dalam setiap forum yang dilaksanakan baik forum desa, Kecamatan maupun tingkat Kabupaten,” jelas Yasti.

Kata Yasti, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan, Sangadi dan BPD adalah mitra kerja, sehingga dituntut untuk membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap berkoordinasi dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.

“Tidak hanya demikian, saya juga berharap BPD dapat melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga pengelolaan dana tersebut bisa lebih efektif, transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Selanjutnya, BPD mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, Perdes dan peraturan sangadi, serta membentuk panitia pemilihan sangadi.

“Tak lama lagi akan diadakan Pilsang, saya berharap para anggota BPD bekerja dengan baik dan tulus, serta jangan sampai mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon sangadi, karena hal itu akan berdampak pada tidak suksesnya pilsang secara demokratis,” tegas Yasti.

Dirinya berharap agar para anggota BPD yang baru saja dilantik untuk menggalakan seluruh komponen desa untuk bersatu dan jangan terkotak-kotak, ataupun berkelompok, karena menurutnya dengan begitu maka, akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi, dalam rangka membangun desa yang lebih baik lagi.

Tak lupa, Yasti pun memberikan apresiasi kepada para anggota BPD yang telah selesai masa baktinya atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas. (Ind/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.