Polres Bolmong Mulai Tertibkan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin

0
365

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Maraknya pemberitaan tentang aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Bolmong, ditanggapi serius oleh Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH.

Berbekal Surat Perintah Tugas yang diterbitkan, Jumat 5 November 2021, Kapolres memimpin langsung kegiatan Penertiban dan Penindakan PETI.

Pantauan awak media, kegiatan diawali Apel kesiapan di Polsek Lolak pada pukul 10.15 wita dipimpin Kabag Ops, AKP. M. Ali Tahir, SH dilanjutkan arahan dari Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH.

Selanjutnya, Tim bergerak menuju ke sasaran yang merupakan target operasi (TO) yakni di area Sungai Desa Totabuan.

Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan 2 (dua) unit exavator yang sedang melakukan kegiatan pengerukan di bantaran sungai Totabuan yang diperasikan CV. Rajawali Mandiri Tritunggal (RMT) milik oknum KH.

Menariknya, usai dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, pihak Kruser CV. RMT hanya dapat menunjukan Ijin Usaha Penambangan (IUP) namun tidak dapat menunjukkan AMDAL yang dikeluarkan oleh  Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Kapolres meminta CV. RMT untuk menghentikan kegiatan serta melengkapi dokumen AMDAL.

Tim selanjutnya bergeser ke lokasi kedua namun hanya menemukan sisa – sisa penambangan berupa gundukan pasir, kerikil dan batu hasil pengerukan.

Selanjutnya, Tim pimpinan Kapolres bergerak ke lokasi yang lain tepatnya di depan PT. Monumen Energy Nusantara (MEN) dan ditemukan 2 (dua) alat berat jenis exavator di lokasi yang tidak lagi beraktivitas. Polres kemudian memasang police line pada salah satu exavator.

Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu SH, MH mengatakan, kegiatan operasi atau penindakan yang dilakukan adalah wujud keseriusan Polri dalam hal ini Polres Bolmong, untuk memberantas praktek-praktek Illegal Minning diwilayah Kabupaten Bolmong.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa ijin (Illegal Minning) dan kepada korporasi atau perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang akan melakukan kegiatan agar melengkapi semua persyaratan yg sdh diatur oleh Undang-undang, jika tidak lengkap maka kami akan proses sesuai peraturan Hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Tindakan tegas Kapolres Bolmong mendapat apresiasi dari banyak pihak salah satunya dari, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto.

“Ormas LAKI memberikan apresiasi yang tinggi atas ketegasan Kapolres dalam memberantas mafia PETI di Kabupaten Bolmong,” kata Indra.

Meski demikian, Indra meminta Kapolres tak hanya fokus di Sungai Totabuan, karena yang paling parah itu adalah aktivitas PETi yang ada di Kecamatan Lolayan.

“Gunung Potolo dan Rumagit di Tanoyan itu yang paling parah, bahkan Cukong cukong PETI itu berani membawa belasan unit exavator di Lokasi, saya kira itu juga hal yang perlu menjadi fokus Kapolres,” ujarnya.

Indra berharap, penindakan terhadap pelaku PETI di Bolmong tidak pandang buluh demi memberikan efek jera. “Siapapun itu apabila melanggar hukum, diharapkan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri ini,” pungkasnya.

(Red)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.