Sempat Buron, Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Asal Dumoga Ditangkap Polisi

0
133

DUMOGA,DETOTABUAN.COM – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama personel Polsek Dumoga Timur berhasil menangkap RS alias Igel (20), tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Dumoga.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan RS alias Igel, berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021 lalu.

“RS Lelaki yang berprofesi sebagai penambang ini, ditangkap pada hari Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga,” ujarnya.

Tersangka kata Jules, diduga sudah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap korban, seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun, di puncak pegunungan Desa Kanaan.

Menurutnya, Pertemuan pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021.

“Tersangka adalah teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering bertemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran, hingga akhirnya korban tersangka bujuk rayu,” terangnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik ​​pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, namun tidak diindahkan.

“Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini sudah ada di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (***)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.