Ratusan Warga Demo di Kantor Bupati

oleh -254 Dilihat
oleh
Aksi demo warga di depan kantor Bupati

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Ratusan warga dari 4 desa di Kecamatan Lolak, Rabu (8/11) tadi melakukan aksi demo di Kantor Bupati dan DPRD Bolmong.

Dalam aksinya, mereka meminta Pemerintah, menghentikan aktivitas perusahaan sawit PT. Anugerah Sulawesi Indah (ASI) yang mulai beroperasi di 8 titik lahan HGU milik pemerintah yang menjadi tempat mencari nafkah masyarakat petani.

“Lahan itu telah lama kami kelola, dan merupakan sumber pencaharian masyarakat,” kata salah satu perwakilan warga, Franly Beret.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat diantaranya, meminta Pemkab menghentikan aktivitas PT. ASI yang mulai melakukan penebangan pohon kelapa di lahan HGU seluas 650 Ha, sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat petani.

Mediasi yang dilakukan Pemkab yang dihadiri, DPRD, Kepolisian, Perwakilan Perusahaan dan masyarakat.

Selain itu, merek juga menuntut pengelolaan 1000 hektare lahan HGU yang saat ini dikuasai pihak perusahaan.

Pemkab yang diwakili Assiten 1 Setda Bolmong Derek Panambunan, bersama anggota DPRD yang diwakili Yusra Alhabsy, Marthen Tangkere dan Esra Panese, didampingi aparat Kepolisian melakukan langkah mediasi kepada perusahaan dan masyarakat yang berlangsung di ruang Assisten I.

Penambunan mengatakan, pemerintah masih akan mengkaji kembali permintaan dari para petani terutama soal permintaan lahan 1000 hektare, jangan sampai menyalahi aturan, karena secara legal standing, perusahaan memiliki ijin.

“Pemkab sangat hari-hati dalam membuat keputusan, karena perusahaan memiliki ijin,” ungkap Panambunan.

Meski demikian, untuk menghindari konflik antara perusahaan dan masyarakat, pemkab bolmong mengeluarkan rekomendasi yang disepaki bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat, diantaranya PT. ASI diminta menghentikan sementara aktivitas mereka sembari menunggu hasil telaah bagian Hukum Pemkab Bolmong, Peruahaan juga diminta membersihkan sisa sisa penebangan yang telah dilakukan selama beberapa hari terakhir. Selain itu, kedua belah pihak juga diberikan kesempatan selama 7 hari untuk melakukan negosiasi.

 (Tr-01)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.