Baleg DPRD Tuntaskan Pembahasan 4 Ranperda

oleh -80 Dilihat
oleh
Baleg DPRD Tuntaskan Pembahasan 4 Ranperda
ADVERTORIAL – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (20/10) malam akhirnya  menuntaskan pembahasan 4 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), sebagai tindak lanjut Paripurna tingkat I di awal pekan ini.
4 Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jamaah Haji, Ranperda Perubahan Atas Peraturan  Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda  tentang Tata Cara Penagihan Rumah Susun Sederhana Murah dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baleg DPRD Tuntaskan Pembahasan 4 Ranperda

Pembahasan 4 Ranperda tersebut berlangsung selama 2 Hari, dengan Hari Pertama membahas Ranperda tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jamaah Haji.  Dilanjutkan membahas Perubahan Atas Peraturan  Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran pada malamnya. Sementara  2 Ranperda yang tersisa, dilanjutkan untuk dibahas pada hari kedua.

Baleg DPRD Tuntaskan Pembahasan 4 Ranperda

 “Hasil pembahasan dengan pihak Kemenag Kotamobagu dan bagian Kesejahteraan Sosial, disepakati, Pemkot Kotamobagu akan menanggung biaya domestik jamaah Haji Kotamobagu, hingga embarkasi Balikpapan dan begitupun kepulangannya,” ungkap personil Baleg yang juga Ketua Komisi I, Kadir Rumoroy.
Ranperda tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jamaah Haji tersebut, menurut Ketua Baleg DPRD, Ishak Sugeha akan langsung dikonsultasikan ke Provinsi, sebelum bisa diparipurnakan tingkat II.

Baleg DPRD Tuntaskan Pembahasan 4 Ranperda

“Berbeda dengan 3 Ranperda lainnya, yang akan melalui Paripurna tingkat II, baru dikonsultasikan ke Provinsi. Karena kewenangan terkait Jamaah Haji, adalah kewenangan Kemenag Provinsi,” jelas Ishak.
Diketahui, pembahasan 4 Ranperda tersebut dilakukan bersama dengan SKPD terkait, diantaranya  Kemenag Kotamobagu, Bagian  Kesejahteraan Sosial, Dinas Tata Kota, Bagian Hukum, Badan Lingkungan Hidup, Asisten II Gulimat Mokoginta. (ADV/udi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.