DPRD Bolmong Paripurnakan Ranperda KLA dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

0
167

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai akan membahas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Hal itu setelah disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Bolmong, dalam rangka pembicaraan tingat II, penetapan persetujuan atas dua Ranperda inisiatif DPRD serta penetapan persetujuan atas tatatertib DPRD dan penetapan persetujuan atas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bolmong tahun 2020.

Rapat Paripurna DPRD Bolmong yang berlangsung, Jumat, (13/03/2020), dipimpin langsung Ketua DPRD Welty Komaling, dan Wakil Ketua DPRD Sukron Mamonto, Abdul Kadir Mangka, dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, 25 anggota DPRD serta para asisten dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Bolmong.

Dua Ranperda yang diserahkan itu, masing-masing Ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Selain dua Ranperda disetujui untuk dibahas, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pemkab Bolmong terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD dan penetapan persetujuan atas tata tertib DPRD Bolmong.

“Iya, dalam rapat paripurna itu, ada dua Ranperda inisiatif yang telah diparipurnakan, masing-masing Ranperda inisiatif Kabuapten Layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan, Ranperda tentang kabupaten layak anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Selain itu untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya dan mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak.

“Peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak. Selain itu membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” kata Bupati.

Dia menambahkan, Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk  mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum. Memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menurut Bupati, kedua Ranperda inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dan acuan, dalam rangka kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah.

“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada hari ini, maka saya selaku Pemerintah Kabupaten Bolmong, menyetujui kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (Ind/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.