Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Yasti Komit Hormati dan Perjuangkan Kesepakatan Adat

0
157
Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel. (Foto: Ist)

 

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolmong Selatan (Bolsel) terus berlanjut. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan kedua kepala daerah masing-masing Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.

Pertemuan yang di pimpin langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulawesi Utara Dr. Denny Mangala itu berlangsung Kamis, (14/10/2021), di Hotel Best Western Lagoon Manado.

Secara umum kedua kepala daerah beserta Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian batas daerah Bolmong dan Bolsel kepada Menteri Dalam Negeri sesuai UU Nomor 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, serta akan tunduk dan taat terhadap penyelesaian batas daerah oleh Mendagri dan tidak akan melakukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan, secara umum seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pihaknya mengapresiasi langkah dari Kemendagri dan Pemprov Sulut untuk menyelesaikan batas antar kedua daerah.

Bupati mengatakan, tidak tercapainya kesepakatan kedua daerah, Pemkab Bolmong telah berkomitmen untuk menghormati dan memperjuangkan kesepakatan adat sebelumnya baik di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) dan 2008 (Puncak Toliomu).

“Kesepakatan adat tersebut menjadi salah satu pertimbangan Hakim MA dalam memutus permohonan Judicial Review kami. Dan telah sangat jelas secara materil mengapa Permendagri 40 tahun 2016 dibatalkan karena mengesampingkan kesepakatan adat yang telah ada sebelum UU pemekaran,” kata Yasti.

Sementara itu, Assisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas menjelaskan, dalam pertemuan telah ada kesepakatan batas menyangkut 36 titik Koordinat yang sebelumnya memang telah disepakati kedua daerah. Tidak tercapainya titik temu tersebut, telah dituangkan dalam berita acara dan keterangan tersebut dituangkan dalam point 3 huruf a dan b.

“Kedua daerah tidak mendapatkan titik temu untuk 4 titik koordinat yakni garis batas antara PBU 30 s/d PBU-25 dimana Pemkab Bolsel masih mengacu terhadap UU 30 tahun 2008 tentang, pembentukan Kabupaten Bolsel, sedangkan Pemkab Bolmong mengacu ke Putusan MA No. 75P/HUM/2018 dimana mengakomodir 2 kesepakatan Batas adat sebelumnya yaitu di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) serta kesepakatan adat Tahun 2008 (Puncak Toliomu). “Untuk itu kedua daerah sepakat menyerahkan urusan ini ke Kemendagri untuk diambil keputusannya,” katanya.

Dalam UU 30 tahun 2008 dijelaskan bahwa Mengenai Batas Daerah akan diatur kemudian dengan Permendagri, dan Lampiran UU 30 tahun 2008 tersebut hanyalah peta indikatif yang tidak memiliki titik koordinat, sehingga bagi kami menjadikan UU 30 tahun 2008 sebagai dasar lemah secara hukum dan argumentasi.

“Kami juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi serta data-data menyangkut batas daerah antar kedua daerah. Bahwa kami memahami betul Permendagri 141 tahun 2018 telah mengatur hal tersebut dimana dalam (Pasal 29), dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan; a) berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dan/atau, b) aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu,” jelasnya.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kami meyakini Kemendagri akan memutuskan permasalahan ini secara arif, bijaksana dan tentu dengan mempedomani Ketentuan Per UU yang berlaku. “Untuk itu kami optimis Permendagri baru yang akan terbit nanti akan mengakomodir kesepakatan batas adat bagi kedua daerah,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menyampaikan, kesepakatannya adalah kedua daerah sepakat untuk diserahkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, untuk ditetapkan kembali dengan koreksi-koreksi yang ada di MA dengan mengacu pada UU yang ada. “Nanti Pusat akan menindaklanjuti dengan merapatkan dengan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) pusat. Aturannya di Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” kata Sugiarto.

Sugiarto juga menegaskan, pihaknya menargetkan akan secepatnya menetapkan tapal batas. “Namun, untuk diketahui ada 311 tapal batas daerah di Indonesia yang sementara dikaji dan akan diselesaikan. Intinya akan diselesaikan secepatnya,” tutupnya.

Sekadar diketahui, rapat tersebut dihadiri Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy, Asisten I, Kabag hukum, serta para pimpinan OPD terkait dari dua daerah. (Ind/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.