WTP 6 Kali Berturut-turut, Pemda Bolsel Terima Penghargaan dari Kemenkeu RI

0
146

Advertorial

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) Selasa (01/11/2020) tadi.

Penghargaan tersebut atas keberhasilan Pemda Bolsel mempertahankan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 6 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni sejak tahun 2013 hingga 2019.

Penghargaan diserahkan oleh Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Drs. Agus Fatoni, MSi kepada Pjs Bupati Bolsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel Marzansius Arvan Ohy SSTP, bertempat di Hotel Four Point Manado.

Kepada awak media, Marzansius mengatakan, penghargaan ini merupakan suatu kehormatan bagi Bolsel, dikarenakan mampu mempertahankan opini WTP hingga enam kali secara berturut-turut.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen dari pemda dalam menciptakan iklim pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” terangnya.

Lebih lanjut kata Ohy, opini WTP dari  BPK RI Perwakilan Sulut tersebut, tidak luput dari perjuangan para pemimpin sebelumnya mulai dari kepemimpinan Bupati Hi. Herson Mayulu l, SIP yang dilanjutkan oleh Bupati Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt – Deddy Abdul Hamid hingga tahun 2019. “WTP ini juga, tidak lepas dari kerja keras semua pihak termasuk peran legislatif,” tandas Ohy.

Diketahui, Selain Pemkab Bolsel, ada 14 kabupaten dan Kota di Sulut yang menerima penghargaan tersebut diantaranya Pemkot Bitung, Pemkot Kota Tomohon, Pemkot Kotamobagu, Pemkab Boltim, Pemkab Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro, Pemkab Minahasa, Pemkab Bolsel, Pemkab Minahasa Utara, Pemkab Minahasa Tenggara, Pemkot Manado, Pemkab Minahasa Selatan, Pemkab Bolmut dan Pemkab Talaud.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, sulut juga ikut menerima penghargaan karena mampu mempertahankan opini WTP selama tujuh kali berturut-turut.

(Tio/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.