Belum Masukan Tiga Dokumen Ini, Siap-Siap OPD dan Kecamatan Tak Terima Gaji, TPP, dan Perjalanan Dinas

0
70

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta untuk proaktif memasukkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (PSM) kepada bagian tata pemerintahan sekretariat daerah Bolmong.

Hal ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi tim penyusun LKPJ dan LPPD Pemkab Bolmong masing-masing Diskiminfo, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, Bagian TUP, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi Setda Bolmong. Selasa, (21/01/2020) di ruang Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bolmong.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bolmong Dekker Rompas mengharapkan semua OPD proaktif terhadap permintaan data dari bagian tata pemerintahan. “OPD harus memasukkan LPPD, LKPJ dan SPM sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tegas Rompas.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bolmong Muhammad Arif mengatakan, OPD yang tidak memasukkan ketiga dokumen tersebut tidak akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), Gaji dan Perjalanan Dinas sampai dengan batas waktu yang ditentukan. “Kita sudah berkoordinasi dengan BKD terkait hal ini,” katanya.

Arif mengaku, progress LPPD Tahun lalu mendapatkan penilaian 2,67 atau yang terendah pada 15 Kabupaten / Kota di Sulawesi Utara, sehingga ia telah mengusulkan untuk presentase hasil ketiga dokumen tersebut kepada Bupati Bolmong. “Presentase ketiga dokumen tersebut sebagai konsekuensi dari permintaan data dari perangkat daerah,” tutupnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.