BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Petakan 10 Indikator TPS Rawan Bawaslu Bolmong pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu Tahun 2024.
Untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi dan 3 indikator yang banyak terjadi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 4 variabel dan 10 indikator, diambil dari sedikitnya 202 kelurahan/desa di 15 Kecamatan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 5 hari pada 14 s.d 18 November 2024.
Variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama; penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTB, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).
Ketiga, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Keempat, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai berikut.
7 (Tujuh) Indikator TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi:
1) 49 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 13 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 7 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
4) 3 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
5) 1 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
6) 4 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7) 1 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
3 (Tiga) Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi:
1) 1 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
2) 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; dan
3) 4 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Peserta Pemilihan, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Bolmong melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
Bawaslu Bolmong juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Imbauan Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (Advertorial/Tio)