Besok, DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Bolmong

0
1005
Tiga Nama PJS Bupati Bolmong Diajukan ke Kemendagri
Welty Komaling
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong pada tanggal 16 Juli 2016 mendatang. Maka, DPRD Bolmong harus segera melaksanakan paripurna pemberhentian kepada daerah, serta pengangkatan pejabat kepala daerah sesuai undang-undang 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua DPRD Welty Komaling, SE MM. Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang, paripurna dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

“Ketentuannya, 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur, dengan melampirkan risalah rapat paripurna,” ujar Komaling, Rabu (15/06/2015) tadi.
Komaling menjelaskan Paripurna tersebut, berupa pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati.
“Besok (Kamis.red) terhitung deadline, dengan begitu DPRD harus memparipurnakan sebagaimana ketentuan undang-undang,” terang politisi PDIP ini. (Tr2)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.