DPRD Bolmong Perjuangkan Ganti Rugi Lahan Mopuya

0
383

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperjuangkan ganti rugi lahan yang telah diduduki masyarakat transmigrasi Desa Mopuya. Terkait hal tersebut, Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Bolmong mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Esra Panese Aleg DPRD Bolmong bersama dua wakil rakyat Ahadin Mamonto dan Sunyoto Paputungan yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong menyampaikan tuntuntan masyarakat di Dua Desa yakni Desa Bilalang dan Kelurahan Pobundayan.

“Kami sudah beberapa kali menyurat bahkan mendatangi langsung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) tapi realisasi akan ganti rugi lahan sebesar Rp.7,5 miliar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamag Agung (MA) sejak tahun 2013 belum tercapai sampai saat ini,” ungkap Panese, Kamis (12/5) lewat telepon seluler.

Ditambahkanya jika ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak terealisasi maka jangan sampai akan terjadi hal yang tidak diinginkan antara pemilik lahan dan warga transmigrasi.

“Masyarakat mendesak agar segera dilakukan pembayaran, karena sudah keputusan tetap serta sudah adanya persetujuan pusat tentang pembayaran ganti rugi lahan. Tapi yang menjadi kendalanya sekarang belum ada sikap dari pemerintah Provinsi,” tukasnya.

Dari hasil pertemuan itu nantinya akan disampaikan oleh Aleg Deprov Netty Agnes Pantow ke komisi terkait. “Aspirasi ini akan disampaikan ke pimpinan komisi. Kami berharap surat ke gubernur maupun ke Dinas Transmigrasi Sulut dibawa ke DPRD Sulut,” singkat Pantow. (mg2)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.