Hasil Rakornas Sinergitas Penegakan Hukum, ASN yang Terlibat Kasus Korupsi Harus Dipecat

0
395

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong Mongondow, Kamis (09/13) tadi, menghadiri Rapat koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum Bagi ASN dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Kegiatan yang dilaksanakan lintas Kementerian dan lembaga yakni BKN, Menpan-RB serta Kementerian dalam Negeri itu, dibuka langsung oleh Mendagri Tjahyo Kumolo dan dihadiri oleh seluruh Kementerian, Lembaga, pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota se indonesia.

Dihubungi terkait hal itu, Kepala BKPP Bolmong melalui Kepala Bidang Disiplin, Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur Abdusalam Bonde mengatakan, dalam rakor tersebut Mendagri telah menginstruksikan, bahwa ASN yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dengan putusan Inkra secara hukum harus dipecat status pegawai negeri sipilnya.

“Memang, sampai saat ini masih banyak PNS yang terlibat kasus korupsi namun berstatus aktif lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012, yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan dengan tidak hormat,” terang Adul sapaan akrabnya.

Nah, Kementerian Dalam Negeri menganggap, ini adalah sebuah kesalahan sehingga surat edaran itu akhirnya dicabut dan telah dikeluarkan Surat Edaran yang baru dengan Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Nantinya hasil Rakor ini akan dijadikan rujukan bagi Seluruh Provinsi, Kabupaten, Kota termasuk Pemkab Bolmong, dalam penindakan PNS yang terlibat kasus penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.