Jam Kerja ASN Bolmong Berkurang Selama Bulan Ramadhan

0
144
Pemkot Bakal Batasi Pejabat TL
Tahlis Gallang

BOLMONG,DETOTABUAN.COM –  Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpann-RB) Republik Indonesia, nomor 394 tahun 2019, Pemkab Bolmong mengeluarkan surat edaran penetapan jam kerja ASN selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang SIP MM disebutkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, selama Ramadhan, jam kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Adapun jam kerja pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja selama Ramadhan pada Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerjanya pukul 08.00-14.30 WIB, dengan jam istirahat 11.30-12.30 WIB.

Penetapan jam kerja ASN selama bulan ramadhan ini mengalami pengurangan, jika biasanya jam kerja efektif 38 jam perminggu, maka pada bulan ramadhan berkurang menjadi 32,50 jam perminggu.

Sementara, untuk tenaga guru dan tenaga medis agar menyesuaikan dengan jam kerja yang telah diatur oleh kepala perangkat daerah, selama tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.