Kaban Kesbangpol Bolmong Hadiri Sosialisasi Penyesuaian Penyusunan Dapil

oleh -140 Dilihat
oleh
Dihadiri Kepala badan Kesbangpol Bolmong Chris T Kamasaan, KPU Bolmong melaksanakan kegiatan sosialisasi daerah Pemilihan.

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Drs Chris Kamasaan MM, menghadiri Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (21/3/2023), yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Kepala Badan Kesbangpol Bolmong Drs Chris Kamasaan MM menghadiri sosialisasi daerah pemilihan di Bolmong yang dilaksanakan KPU Bolmong.

Turut hadir jajaran Forkopimda, stakeholder, para pemangku kepentingan dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe.

Dia menyampaikan bahwa, sejak bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2022, KPU Bolmong telah melaksanakan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Beliau menjelaskan bahwa KPU Bolmong telah mengumumkan 2 (dua) rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi dan telah dilaksanakan Uji Publik sebanyak 2 (dua) kali terhadap rancangan tersebut. Hasil dari uji publik inilah yang kemudian dipresentasikan ke KPU RI, yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Peserta undangan sosialisasi

Peserta sosialisasi daerah pemilihan yang dilaksanakan KPU Bolmong
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela menjelaskan terkait penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 yaitu terdiri dari 6 (enam) dapil dengan jumlah kursi sebanyak 30 (tiga puluh) yang terdiri dari:

Bolaang Mongondow 1, dengan jumlah kursi 5, meliputi Kecamatan Lolak, dan Kecamatan Sang Tombolang;

Bolaang Mongondow 2, dengan jumlah kursi 6, meliputi Kecamatan Bolaang, Kecamatan Poigar dan Kecamatan Bolaang Timur;

Bolaang Mongondow 3, dengan jumlah kursi 5, meliputi Kecamatan Passi Barat, Passi Timur dan Kecamatan Bilalang;

Bolaang Mongondow 4, dengan jumlah kursi 3, meliputi Kecamatan Lolayan;

Komisioner KPU kabupaten Bolmong

Ketua KPU Bolmong Lili Mahmuda saat membuka kegiatan sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) di Bolmong.
Bolaang Mongondow 5, dengan jumlah kursi 6, meliputi Kecamatan Dumoga Timur, Kecamatan Dumoga, dan Kecamatan Dumoga Tenggara; dan

Bolaang Mongondow 6, dengan jumlah kursi 5, meliputi Kecamatan Dumoga Barat, Kecamatan Dumoga Utara, dan Kecamatan Dumoga Tengah.

Sementara itu, mewakili Bupati Bolaang Mongondow, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dekker Rompas menyampaikan bahwa proses demi proses yang telah dilalui dalam tahapan ini sampai dengan ditetapkannya dapil dan alokasi kursi anggota DPRD melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 sudah dijalankan oleh KPU dengan sangat baik.

Dia menyampaikan apresiasi terhadap koordinasi dan komunikasi yang terus dibangun oleh KPU Bolmong kepada pihak Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024.

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, Hasrul Dumambow, peserta menyampaikan masukan dan saran sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD yang telah dilaksanakan.

Konsep dapil di Bolmong

Daerah Pemilihan (Dapil) di Bolaang Mongondow menjadi 6 terdiri dari 15 Kecamatan.
Pada akhir kegiatan ini, Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah menyampaikan harapannya agar dengan telah ditetapkannya daerah pemilihan dan alokasi kursi melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, para peserta Pemilu sudah dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan terkait pelaksanaan tahapan Pencalonan yang akan dimulai pada bulan April mendatang.

Kepala Kesbangpol Bolmong Drs Chris Kamasaan MM mengatakan, dengan adanya sosialisasi daerah pemilihan maka masyarakat dan terutama partai politik, sudah mengetahui alokasi kursi di dapil masing-masing. (Yono/*).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.