Kementerian ESDM Hentikan Aktivitas Penambangan PT. BDL

0
288

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) resmi mengeluarkan surat penghentian aktivitas pertambangan PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.

Penghentian ini terjadi tak lama setelah berlangsungnya protes masyarakat adat Toruakat pada 27 September 2021 yang membuat satu warga Toruakat meninggal karena diduga diserang preman bayaran.

Penghentian ini sebagaimana tertuang dalam surat bernomor : B-4314/MB.07/DBT/2021 yang ditandatangani Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dr. Lana Sana, M.Si, Senin 04 Oktober 2021.

Berikut beberapa poin yang tertuang dalam surat tersebut :

1. PT. Bulawan Daya Lestari belum memiliki kepala Teknik Tambang uang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

2. PT. BDL belum memiliki persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) Tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pasca tambang dan dokumen lingkunga hidup.

3. Pt. BDL Belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

4. PT. BDL belum mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), padahal kegiatan pertambangan PT. BDL berada di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas

Sementara itu, Direktur Utama PT. BDL Denny Ramon Karwur dihubungi lewat pesan Whats App, Senin (04/10/2021) tadi malam, enggan memberikan tanggapan meski pesan sudah dibaca.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.