KPH Poigar Peringatkan Sangadi Kolingangaan Soal Pembuatan Akses Jalan Tani di Kawasan Hutan Lindung

0
1315
Gambar/foto ilustrasi.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – KPH unit IV Poigar, menyoroti pembuatan akses jalan usaha tani, yang dilakukan pemerintah Desa Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong.

 

Pasalnya, dari penelusuran sejumlah personil KPH Poigar di lokasi, akses jalan tersebut telah melewati kawasan hutan lindung.

 

Hal ini dianggap melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Menurut keterangan Sangadi Kolingangaan Recky Waleleng, pembuatan jalan tani itu adalah usulan masyarakat setempat untuk akses jalan petani, namun setelah kami cek di lokasi, ternyata tidak ada perkebunan disekitar itu,” kata Umpa Mokodompit, personil KPH Poigar, saat menghubungi detotabuan.com, Rabu (13/9/2017) tadi malam.

 

Ia mengaku curiga, pembuatan jalan yang bersumber dari dana desa tahun 2017 itu, terkesan tidak untuk kepentingan masyarakat Kolingangaan, namun untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.

 

“Karena hasil investigasi kami dilapangan, sebagian kawasan hutan itu mulai rusak karena penebangan liar, kalau sudah ada akses jalan ditengah hutan, dikhawatirkan akan berdampak negatif. Sebab, dapat membuka pintu untuk illegal logging atau penebangan liar,” tegasnya.

 

Meski demikian kata Umpa, tindakan sangadi kolingangaan sudah pernah disorot bahkan telah dilaporkan ke dinas kehutanan Pemkab Bolmong namun terkesan ada pembiaran.

 

“Kalau teguran kami tak juga diindahkan , maka dengan terpaksa, kami akan melaporkan hal ini ke Polda Sulut, karena ini melanggar Undang undang kehutanan nomor 41 tahun 1999,” terang dia.

 

Selain itu kata dia, terinformasi, kawasan hutan diareal tersebut, diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu karena melimpahnya kayu didaerah tersebut.

 

“Kami masih menelusuri siapa oknum tersebut, karena terinformasi ada yang memperjual belikan kawasan hutan kepada para pengusaha kayu dari luar,” beber Umpa, sembari menambahkan ia siap menjadi saksi di Polda jika hal ini dilaporkan oleh KPH Poigar.

 

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Sangadi Kolingangaan dan Dinas Kehutanan Pemkab Bolmong, belum bisa dimintai klarifikasi terkait persoalan ini. Meski demikian upaya konfirmasi masih terus dilakukan pihak redaksi. (Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.