LSM Desak Polda Sulut Tangkap dan Proses Hukum Pelaku PETI Blok Bakan

0
533
Tampak Lokasi Pertambangan Tanpa Ijin, yang berada di Blok Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM –Dugaan Pengrusakan Hutan dan Lingkungan dikarenakan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan penyangga PT. JRBM yaitu blok bakan dan Tanoyan Selatan, terus menuai kritikan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kali ini datang dari Korwil Indonesia Tengah Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Ahmad Derek Ismail.

Ia menegaskan, aktifitas PETI yang diduga dilakukan oknum pengusaha asal kotamobagu Tole Cs, bertentangan dengan undang-undang Minerba, kehutanan maupun Lingkungan Hidup.

“Atas dasar itu, sehingga kami mendesak aparat penegak hukum untuk menseriusi persoalan ini, para pengusaha perusak hutan harus di proses, karena apa yang mereka lakukan sudah menyalahi undang-undang,” kata Derek.

Selain itu kata dia, aktivitas PETI blok bakan juga telah menimbulkan korban jiwa, “Demi mencegah bertambahnya korban, sekali lagi saya meminta, kiranya pihak berwajib dapat menseriusi persoalan ini,” tutupnya.

Terpisah, Kapolda Sulut Irjen Pol. Bambang Waskito saat dikonfirmasi via Whats App (WA) belum mau berkomentar lebih. “Silahkan Hubungi Dir Krimsus saja, karena saya sedang berada di Roma Italia,” singkat Kapolda. (Rek)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.