Masih Tercatat Sebagai Anggota DPR, Yasti – Tumelap Diberi Waktu 5 Hari

oleh -89 Dilihat
oleh
Paslon Wajib Hadir Saat Pencabutan Nomor Urut
Fahmi Gobel
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan waktu selama lima hari kepada calon Bupati maupun Wakil Bupati yang masih tercatat sebagai anggota legislatif untuk menyerahkan surat pemunduran diri sejak pengundian dan pengumuman nomor urut.
“Hari ini atau sejak diumumkannya nomor urut untuk menyerahkan surat pengnduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gazali Gobel, Selasa (25/10/2016), saat agenda pencabutan dan pengumuman nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong 2017.
Diketahui bahwa Calon Bupati nomor urut Satu yakni Yasti Soeprejo Mokoagow, sebalum diusung oleh PDIP, PAN, PKB, PKS dan Nasdem, merupaka anggota DPR-RI. Sedangkan Calon Wakil Bupati nomor urut Dua yakni Jefri Tumelap, juga sebelum diusung oleh partai Demokrat, Golkar dan Gerindra, merupakan anggota DPRD Bolmong. Kedua calon yang dimaksud menyanggupinya. “Saya siap,” kata Yasti. “Saya siap,” kata Tumelap. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.